Selasa , 21 Januari 2025
Home / NEWS / Resmikan Dangau Hukum Kejaksaan Negeri Sanggau, Kajati: Permudah Akses Layanan Hukum di Desa 

Resmikan Dangau Hukum Kejaksaan Negeri Sanggau, Kajati: Permudah Akses Layanan Hukum di Desa 

Foto–Foto bersama Kajati Kalbar, Kajari, Bupati-Wakil Bupati Sanggau terpilih,, Pimpinan DPRD, Kades, serta tokoh masyarakat di acara peresmian Dangau Hukum Kejaksaan Negeri Sanggau, Selasa (21/01/2025) di Aula Daranante Kantor Bupati Sanggau—Kiram Akbar

 

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat (Kalbar), Edyward Kaban meresmikan Dangau Hukum Kejakasaan Negeri (Kejari) Sanggau, Selasa (21/01/2025) di Aula Darananten Kantor Bupati Sanggau.

Selain Wakil Kajati dan Kajari Sanggau, hadir pula Pj. Bupati Sanggau Suherman, Wakiil Ketua DPRD Sanggau, Robby Sugianto, Bupati dan Wakil Bupati Sanggau terpilih, Yohanes Ontot-Susana Herpena, seluruh Kepala OPD dan Kades se-Kabupaten Sanggau.

Dalam sambutannya, Kajati Kalbar mengatakan Program Dangau Hukum ini lahir sebagai wujud komitmen kami untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan hukum bagi masyarakat desa. Memastikan setiap tahapan penegakan hukum berjalan cepat, tepat, serta berorientasi pada keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.

“Wilayah Kabupaten Sanggau yang luas, mencakup 15 kecamatan, 6 kelurahan, dan 163 desa serta tantangan kondisi geografis yang ada, menyebabkan beberapa daerah kesulitan untuk memperoleh layanan hukum,” ujar Edyward Kaban.

Ia mengatakan, Dangau Hukum hadir sebagai jawaban. Istilah “dangau” dipilih dengan mempertimbangkan filosofi lokal. Dangau melambangkan tempat berkumpul yang sederhana namun bermakna, yakni sebuah tempat untuk berbagi, berdiskusi, dan menyelesaikan permasalahan secara bersama-sama.

“Dangau Hukum Kejaksaan Negeri Sanggau dirancang untuk membangun dan mengoptimalkan fungsi Rumah Restorative Justice di desa, memberikan edukasi hukum, pendampingan hukum, pelayanan hukum kepada masyarakat serta pemerintah desa, meningkatkan akses keadilan dan keamanan, serta membangun kerja sama dengan pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan lembaga masyarakat sipil,” beber Kajati.

Orang nomor satu di Korps Adhyaksa Kalbar ini juga menjelaskan, Dangau Hukum Kejaksaan Negeri Sanggau mencakup berbagai kegiatan strategis yang diharapkan dapat meningkatkan akses dan pemahaman hukum di tingkat desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.

“Program-program tersebut meliputi Rumah Restorative Justice, Jaksa Garda Desa, Pendampingan Hukum, Pelayanan Hukum, Pembentukan Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak,” sebutnya.

Kajati menjelasakan, Dangau Hukum tidak hanya mempermudah akses terhadap layanan hukum, tapi juga membangun hubungan yang erat antara Kejaksaan dengan masyarakat desa, sehingga penegakan hukum menjadi lebih diterima dan relevan dengan kebutuhan masyarakat desa. (Ram)

 

Tentang Redaksi

Cek Juga

Ketua Komisi IV Ungkap Hasil Rapat Perdana dengan MItra Kerja, Ini yang Dibahas 

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Rapat perdana dengan mitra kerja di tahun 2025 digelar Komisi Komisi di DPRD …