KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Dedy Irwan Virantama menyampaikan, Dangau Hukum akan mencakup berbagai kegiatan strategis.
Itu ia ungkapan dalam sambutan peresmian Dangau Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Edyward Kaban, Selasa (21/01/2025) di aula Daranante Kantor Bupati Sanggau.
“Berbagai kegiatan strategis, seperti pembentukan Rumah Restorative Justice, program Jaksa Garda Desa, pendampingan hukum, pelayanan hukum, dan pembentukan posko akses keadilan untuk perempuan dan anak. Program ini diharapkan dapat memperluas akses dan pemahaman hukum di tingkat desa,” kata Kajari Sanggau, Dedy Irwan Virantama.
Ia mengatakan, di Dangau Hukum Kejaksaan Negeri Sanggau, berbagai tugas dan fungsi Kejaksaan, termasuk dalam bidang tindak pidana umum, tindak pidana khusus, intelijen, serta perdata dan tata usaha negara, dapat terakomodasi secara komprehensif dalam satu program terpadu.
Kejaksaan Negeri Sanggau, kata Dedy, juga memanfaatkan teknologi dalam memberikan penyuluhan dan konsultasi hukum secara daring, sehingga masyarakat desa yang terkendala jarak dapat tetap mengakses layanan hukum dengan mudah.
“Setiap pekannya, diskusi dan konsultasi virtual akan diadakan dengan aparat desa untuk meningkatkan partisipasi dan keterlibatan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Pj. Bupati Sanggau, Suherman mengungkapkan, Kabupaten Sanggau merupakan wilayah yang cukup luas, mencakup 12.857,70 kilometer persegi,d engan jumlah penduduk 497.023 jiwa.
“Adanya Dangau Hukum yang pelaksanaannya dibawah koordinasi Kejaksaan Negeri Sanggau menunjukkan kejaksaan tidak hanya menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum yang terbatas pada tugas dan fungsi penuntutan yang mengutamakan kepastian hukum,” kata Suherman.
Lebih dari itu, Kejaksaan lanjut Suherman, mempunyai tanggung jawab moral mencegah terjadinya pelanggaran hukum melalui pendekatan yang bersifat edukatif dan preventif yang dipadukan dengan kearifan lokal, sehingga terwujud keadilan hukum.
“Salah satu tujuan dibentuknya Dangau Hukum adalah untuk membangun dan megoptimalkan fungsi Restorative Justice di desa. Sebagai sarana sosialisasi dan implementasi program penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif serta menjadi tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian dalam menyelesaikan masalah pidana yang terjadi dalam masyarakat,” beber Suherman. (Ram)