Rabu , 4 Desember 2024
Home / NEWS / Perkara Dihentikan Melalui RJ, Afung Dibebaskan, Kajari Sanggau: Memulihkan Cinta dan Mempersatukan Keluarga 

Perkara Dihentikan Melalui RJ, Afung Dibebaskan, Kajari Sanggau: Memulihkan Cinta dan Mempersatukan Keluarga 

Foto—-Pelaksanaan Restorative Justice yang digelar Kejari Sanggau terhadap Yunus alias Afung, Jumat (29/11/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau—istimewa

 

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Penghentian perkaran melalui Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau terhadap Yunus alias Afung, Jumat (29/11/2024).

Pelaksanaan RJ digelar kantor Kejari Sanggau dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau, Dedy Irwan Virantama, dihadiri Penyidik Polres Sanggau, Ipda Richson Artanta Gurning, serta Urbanus dari tokoh masyarakat adat Dayak.

Pelaksanaan RJ tersebut disaksikan Kepala Seksi TIndak Pidana Umum Kajari Sanggau, Bilal Bimantara, Penuntut Umum, Raynaldo Bonatua Napitupulu, serta korban, Ira, dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Sanggau.

Melalui rilis Kejaksaan Negeri Sanggau, Kajari Sanggau, Dedy Irwan Virantama mengatakan Yunus alias Afung disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Sebelumnya, pada hari Senin tanggal 18 November 2024 lalu telah dilaksanakan upaya perdamaian atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga melalui Restorative Justice yang bertempat di Balai Perdamaian Rumah Betang Dori’ Mpulor Kabupaten Sanggau,” kata Kajari Sanggau.

Hasilnya, Yunus alias Afung dan korban dilaporkan dan dilakukan permohonan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada hari Kamis tanggal 21 Nopember 2024 kemudian diteruskan ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan ekpose dan telah disepakati bahwa perkara ini sepakat untuk dihentikan.

“Hal ini telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana pada hari Kamis tanggal 28 November 2024,” ungkap Kajari.

Perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk dilakukannya keadilan restorative dengan memperhatikan/mempertimbangkan keadaan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif serta memenuhi syarat dalam Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang pengehentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Menindaklanjuti persetujuan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restorif dan menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restorif tersebut kepada tersangka.

Selanjutnya tersangka diserahkan kepada korban atau keluarga untuk dapat berkumpul kembali seperti semula sesuai dengan maksud dalam Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang pengehentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratife yakni dalam menyelesaikan dilakukan secara adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

“Keadilan Restorative bukan hanya berbicara tentang penyelesaian hukum secara humanis, namun juga berbicara tentang memulihkan cinta, mempersatukan keluarga, agar setiap anak Indonesia bisa tumbuh dalam kehangatan kasih sayang kedua orangtuanya.” pungkas Kajari. (Ram/rilis Kejari Sanggau) 

Tentang Redaksi

Cek Juga

Kabupaten Sanggau Kekurangan Dokter Gigi 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Jumlah tenaga kesehatan (Nakes), utamanya di Puskesmas Puskesmas se-Kabupaten Sanggau masih belum …