KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pelaksanan kampanye dengan melibatkan massa yang ramai atau biasa sebut kampanye rapat umum atau kampanye akbar, kerap dilakukan pasangan calon (Paslon) kepada daerah. Tak terkecuali kontestan Pilkada Sanggau 2024.
Khusus untuk Pilkada Kabupaten Sanggau 2024, Ketua Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau, Iis Supianto menjelaskan mekanisme kampanye akbar tersebut. Pertama yang harus dilakukan adalah usulan tempat dan waktu pelaksanaan.
“Dari usulan itulah akan dibuatkan Surat Keputusan (SK) KPU yang menetapkan dimana kira-kira alamat dan waktu Paslon berkampanye. Untuk jumlah massa, sesuai peraturan KPU nomor 13, untuk kampanye rapat umum itu kan sesuai kapasitas lapangan,” terang Iis, Kamis (14/11/2024).
Ada tiga Paslon yang berkontestasi di Pilkada Sanggau 2024 yaitu Yohanes Ontot-Susana Herpena, John Hendri-Usman, Yansen Akun Effendi-Andreas Sisen. Iis menegaskan, usulan tersebut selambat-lambatnya diserahkan ke KPU tanggal 13 November 2024.
“Kemarin kita sudah rapat koordinasi dengan seluruh tim pasangan calon, bahwa batas untuk menyampaikan usulan rapat umum itu di tanggal 13. Namun sampai saat sekarang ini, yang menyampaikan ke kita itu hanya dua pasangan calon,” ungkap Iis.
Artinya jika tak menyerahkan usulan, tidak ada SK yang terbit. PIhak keamanan pun, lanjut Iis, tak akan berani menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.
“Dasar STTP itu adalah SK. Kalau tidak ada SK, bagaimana kampanye. Batas akhir kampanye sampai tanggal 23 November 2024,” pungkasnya. (Ram)