Kamis , 21 November 2024
Home / HEADLINE NEWS / Tim Pemenangan Paslon KREN Melaporkan Oknum Polres Landak, Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas

Tim Pemenangan Paslon KREN Melaporkan Oknum Polres Landak, Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas

Tim Pemenangan Karolin-Erani

 

KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Tim Pemenangan Pasangan Calon nomor urut 01 Karolin – Erani (KREN) resmi melaporkan perkara netralitas anggota Kepolisian kepada Polda Kalimantan Barat terkait dugaan pelanggaran netralitas oknum Polres Landak pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Landak 2024.

Adapun laporan tersebut telah diserahkan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalimantan Barat pada tanggal 28 Oktober 2024.

“Kami selaku perwakilan dari tim pemenangan paslon 01 baru saja melaporkan adanya dugaan ketidaknetralitasan yang disinyalir dilakukan oleh beberapa oknum di Kepolisian Kabupaten Landak”. ucap Ketua Tim Pemenangan Paslon 01 Pasangan KREN Herculanus Heriadi di Ngabang, kamis (07/11/24).

Heriadi juga mengatakan bahwa perkara yang diadukan tersebut merupakan bentuk obstruksi terhadap kegiatan kampanye paslon 01, sebab salah satu materi yang dilaporkan adalah terkait penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye yang berbelit-belit dengan alasan zonasi kampanye.

Karena sesuai dengan aturan PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan kepala daerah tersebut tidak ada mengatur tentang zonasi. Sehingga, bukan menjadi alasan yang logis bagi pihak Kepolisian untuk ikut campur dalam mengatur apalagi melarang kegiatan kampanye yang timnya susun, selain itu juga perlu diketahui bahwa penyelenggara pemilu sesuai dengan undang-undang adalah DKPP, KPU dan Bawaslu sesuai dengan tingkatannya masing-masing.

“ASN,TNI dan Polri bukan penyelenggara pemilu, sehingga tidak boleh ada intervensi maupun aturan yang dipaksakan dalam pelaksanaan tahapan pemilu ini, apalagi kalau alasannya juga mengada-ada. Soal siapa penyelenggara Pemilu kan sudah jelas diatur Undang-undang,” jelas Heriadi.

Heriadi menuturkan bahwa laporan yang telah mereka sampaikan di Polda Kalbar harus segera ditindaklanjuti dan diberikan ketegasan atas pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Polres Landak, yang sempat disebutkan ada beberapa oknum yang namanya disebutkan dalam laporan.

“Kami tentunya meminta ketegasan dari Bapak Kapolda atas laporan ini, supaya Pilkada dapat berlangsung secara adil dan demokratis tanpa adanya intervensi dari pihak manapun”. tutup Heriadi. (*)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …