KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) saat ini diwajibkan memiliki Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Bagian spesifikasi standarnya?
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, Junaidi mengungkapkan, kewajiban setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS untuk memiliki KRIS sudah mulai tahun 2024.
“Makanya Rumah Sakit kita (M.Th. Djaman) ini mengacu ke KRIS. Jadi rumah sakit juga harus mengikuti. Seperti Rumah Sakit Parindu, mereka juga berbenah mengikuti,” kata Junaidi belum lama ini.
Setiap rumah sakit, lanjut dia, harus menstandarkan diri dan menyesuaikan dengan KRIS. Ia menjelaskan, ruang rawat inap standar merupakan tanpa kelas dan minimal 10 persen dari ruang tersebut memiliki ruang intensif.
“Maksimal satu ruang inap hanya empat tempat tidur. Kemudian toilet di dalam, menggunakan shower, pakai AC. Sebenarnya tahun ini sudah berlaku. Cuma rumah sakit masih diberi kesempatan untuk berbenah,” pungkasnya. (Ram)