KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Kepala Bidang Layanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, Junaidi menjelaskan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bersifat berjenjang.
“Ada yang namanya Fasilitas Pelayanan Tingkat Pertama (FPTP), kemudian ada fasilitas layanan tingkat lanjutan. FPTP ini terdiri dari Puskesmas, klinik, maupun praktik dokter yang bekerja sama dengan BPJS,” terangnya.
Sedangkan fasilitas tingkat lanjutan, kata Junaidi berarti rumah sakit milik pemerintah atau swasta.
“Kalau sifatnya rujukan berarti kan berjenjang. Selama itu tidak bisa ditangani di rujukan kita, tetap dia berjenjang. Maka jangan heran kalau pelayanan BPJS sampai ke Rumah Sakit Dharmais atau Rumah Sakit Harapan Kita,” lanjutnya.
Junaidi menegaskan, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS, dimana pun wajib melayani pasien BPJS. Di luar itu, semua rumah sakit, baik bekerja sama atau pun tidak dengan BPJS, wajib melayani pasien gawat darurat.
“Yang rumah sakit tidak bisa memilih adalah kondisi gawat darurat. Jadi ketika pasien itu gawat darurat dan dekat dengan rumah sakit swasta yang tak bekerja sama dengan BPJS, rumah sakit tersebut wajib melayani, walaupun tidak ada MoU,” tegas Junaidi. (Ram)