KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Sanggau berencana menggarap Peraturan Bupati (Perbup) terkait Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebagai payung hukum dalam menangani rumah tak layah huni.
“Secara regulasi, tahun depan kami akan menggarap Peraturan Bupati (Perbup) BSPS untuk dinaikkan ke Bagian Hukum. Itu yang kami lakukan sekarang ini untuk penanganan kawasan kumuh. Walaupun dananya tidak ada di kami (Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman,red),” ujar Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Sanggau, Didit Richardi di temui di kantornya, Selasa (22/10/2024).
Saat ini, rumah yang tidak layak huni masih dalam proses pendataan. Ia mengaku baru Kecamatan Meliau yang telah memberikan datanya. Didit mengatakan untuk luasan 0-10 hektar kawasan kumuh masih di bawah penanganan Pemerintah Kabupaten.
“Siapa tahu nanti bupati baru memberikan dana untuk Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Itu untuk mengatasi rumah tidak layak huni di kawasan kumuh,” tuturnya.
Untuk kawasan kumuh se-Kabupaten Sanggau, kata Didit, tersebar di 21 titik. Terbesar di Kelurahan Beringin, Kota Sanggau. Luasnya mencapai sekitar 15 hektar. Untuk kawasan seluas itu, ia mengaku penanganannya tak hanya melibatkan APBD Kabupaten, tapi juga APBD Provinsi, dan APBN.
“Contohnya Taman Arong Belopa itu. Itu yang mengerjakan Bidang Cipta Karya, yang (dari anggaran, red) provinsi itu trotoar dan air mancur. Sedangkan dari pemerintah pusat itu kita coba mengusulkan saluran drainase induknya. Cuma sampai saat ini belum terwujud,” terangnya.
Didit menyebut, beberapa kategori sebuah kawasan dikatakan kumuh antara lain rumah tidak layak huni, jalan lingkungan, drainase, sanitasi, Pemadam Kebakaran, pengelolaan sampah, air bersih, dan MCK.
“Untuk rumah yang jaraknya berdempet tidak masuk. Cuma daerah resapan jadi pertimbangan. Tapi yang penting itu, pengelolaan sampah, jalan lingkungan, termasuk pemadam kebakaran,” pungkasnya. (Ram)