KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Anggota Komisi II DPR RI Cornelis minta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat membantu proses penyelesaian permasalahan tanah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang didalamnya masih terdapat perkampungan masyarakat.
“HGU yang didalamnya ada perkampungan, ada kebun masyarakat, dan tanah masyarakat yang belum clear. Ini yang kita mau ATR BPN membantu menyelesaikannya,” ungkap Cornelis usai kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Kalimantan Barat, Jumat 23 Agustus 2024 lalu.
Proses penyelesaian masalah pertanahan penting untuk menghidari konfilk antara masyarakat dan perusahaan, memastikan hak-hak mereka dihormati, dan keputusan yang diambil memperhatikan kepentingan masyarakat.
“Sehingga tidak ada masyarakat-masyarakat yang berhadapan dengan perusahaan, sehingga mereka ditangkap,” tuturnya.
Cornelis juga menyoroti permasalahan masyarakat yang masih tinggal di hutan produksi. Mantan Gubernur Kalbar dua periode ini berharap ATR BPN dapat bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat yang masih tinggal di hutan produksi supaya bisa dilepaskan.
“Demikian juga yang tinggal di hutan-hutan produksi, ini juga minta supaya diselesaikan dengan LHK supaya bisa dilepaskan. Ini tantangan yang berat, oleh karena itu ATR BPN perlu minimal pembiayaan tambahan dari APBN,” ungkap Cornelis.
Evaluasi Pelaksanaan Reforma Agraria Komisi II DPR RI di Provinsi Kalbar dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustofa, dihadiri oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat, Andi Tenri Abeng beserta jajaran dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Barat. (luk)