Senin , 16 September 2024
Home / HEADLINE NEWS / Cornelis Minta Peristiwa Tanah Longsor Yang Makan Korban di PT Mekko Metal Mining Diusut Tuntas

Cornelis Minta Peristiwa Tanah Longsor Yang Makan Korban di PT Mekko Metal Mining Diusut Tuntas

Anggota Komisi VII DPR RI Cornelis saat bertemu dengan Manajer PT Mekko Metal Mining, Budi Siahaan

 

KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Anggota Komisi VII DPR RI, Cornelis minta aparat kepolisian mengusut peristiwa tanah longsor yang mengakibatkan korban jiwa di lokasi tambang PT Mekko Metal Mining di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

Dari peristiwa tersebut, seorang karyawan perusahaan Mario Antoni (17) meninggal dunia akibat tertimbun longsoran tanah yang terjadi pada tanggal 22 Agustus 2024.

Kejadian tersebut diketahui Cornelis saat melakukan Kunjungan Kerja di Kantor Camat Ngabang, Jumat (30/08/2024).

Anggota Komisi VII mendatangi camat Ngabang, Yully Numensen saat mendengar info tanah longsor di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang

 

Berangkat dari informasi Camat Ngabang, Yully Numensen, Anggota Komisi VII DPR RI ini langsung mendatangi keluarga korban di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang.

“Iya peristiwa ini saya ketahui saat melakukan kunjungan kerja di kantor Camat Ngabang. Hari itu juga saya langsung mendatangi lokasi perusahaan dan mengunjungi keluarga korban di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang,” ungkap Cornelis.

Namun setibanya dirumah duka Cornelis heran setelah delapan hari masih belum dilakukannya proses penyelidikan peristiwa yang menelan korban jiwa, termasuk orang-orang yang terlibat kegiatan pertambangan saat terjadinya musibah longsornya tanah.

Cornelis mengunjungi rumah duka Mario Antoni (17) korban tanah longsor di Desa Pak Mayam

 

Mantan Gubernur Kalbar dua periode ini akhirnya minta Kepala Desa pak Mayam, Pajar memanggil pihak perusahaan buntut insiden longsornya tanah di Kawasan perusahaan tersebut.

Cornelis mengatakan penyelidikan hingga penyidikan sesuai dengan ketentuan dan aturan penegakan hukum penting dilakukan sebagai bukti tidak adanya kelalaian atau pelanggaran pidana dari pihak perusahaan.

“Jadi pemimpin itu harus cepat, jangan nunggu orang sudah ribut. Saya jak baru dengar dari Pak Camat langsung datang kesini. Jangan tunggu orang demo. Keterangan kepolisian penting sebagai bukti kejadian ini murni kecelakaan,” ungkap Cornelis.

Kejadian ini akan terhenti dengan sendirinya apabila statusnya murni kecelakaan, dan membantu ahli waris mengurus haknya di perusahaan.

“Dengan bukti sudah ditangani kepolisian, lebih mudah mengurus hak-haknya (korban) di perusahaan oleh ahli waris. Itu gunanya pihak polisi mengurusnya,” tutur Cornelis

Namun, sebaliknya lanjut Cornelis, jika hasil penyelidikan pihak perusahaan lalai hingga terjadinya korban jiwa, Izin tambang PT. Mekko Metal Mining terancam dicabut.

“Jika terbukti pihak perusahaan melakukan pelanggaran atau lalai, Komisi VII DPR RI bisa mendesak Kementerian ESDM menindak tegas bahkan mencabut atau membekukan izin PT Mekko Metal Mining,” tutup Cornelis. (luk)

 

 

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Meski Miliki 7 Agen dan 355 Pangkalan, Kebutuhan Ideal LPG 3 Kg di Sanggau Belum Terpenuhi

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Penjabat (Pj) Bupati Sanggau, Suherman membeberkan sejumlah persoalan menyangkut distribusi LPG 3 …