Senin , 16 September 2024
Home / HEADLINE NEWS / Cornelis Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Doctor Honoris Causa

Cornelis Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Doctor Honoris Causa

Anggota Komisi II DPR RI Cornelis. (ist)

 

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK –  Anggota Komisi II DPR RI, Cornelis mendapat usulan untuk diberi gelar kehormatan atau Gelar Doctor Honoris Causa (H.C)

Adapun mantan gubernur Kalbar dua periode tersebut mendapat rekomendasi dari Majelis Adat Dayak Nasional (MADN).

Dalam surat rekomendasi dengan Nomor 285/MADN/VIII/2024 yang ditandatangani oleh Presiden MADN Marthin Billa dan Sekretaris Jendral Yakobus Kumis, pada 3 Agustus 2024 di Jakarta menyebutkan MADN menganggap Cornelis sangat layak untuk menerima Gelar Doctor Honoris Causa, karena memiliki pengetahuan dan pengalaman yang sangat mumpuni.

Selain itu Cornelis juga terbukti pernah menduduki jabatan-jabatan strategis baik di pemerintahan maupun dalam masyarakat.

MADN menilai Cornelis merupakan putra terbaik suku Dayak di Indonesia dan tokoh pemersatu lintas etnis dan agama yang ada di pulau Kalimantan, khususnya di Kalimantan Barat.

Seperti diketahui Cornelis pernah memduduki beberapa jabatan strategis diantaranya Anggota Komisi II DPR RI, Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) periode 2015-2021, Gubernur Kalimantan Barat periode 2008-2018, Bupati Landak dua periode, Ketua DPD PDI Perjuangan selama 3 periode, dan Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalbar periode 2010-2017. (Lukas)

 

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Meski Miliki 7 Agen dan 355 Pangkalan, Kebutuhan Ideal LPG 3 Kg di Sanggau Belum Terpenuhi

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Penjabat (Pj) Bupati Sanggau, Suherman membeberkan sejumlah persoalan menyangkut distribusi LPG 3 …