KALIMANTANTODAY, SANGGAU. DPRD Kabupaten Sanggau menggelar rapat paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus) empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Sangau tahun 2024, Jumat (05/07/2024) di lantai III gedung DPRD Sanggau.
Ketua DPRD Sanggau, Jumadi memimpin langsung rapat tersebut. Kepada awak media usai rapat, Jumadi menyebut empat Raperda tersebut adalah, Pertama, Raperda tentang pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra. Kedua, Raperda tentang penyelenggaraan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ketiga, Raperda tentang pendirian perusahaan daerah Pusaka Daranante. Keempat, Raperda perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sanggau nomor 16 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pendidikan.
“Selanjutnya fraksi-fraksi yang sudah mengutus anggotanya kepada setiap pansus satu sampai empat akan rapat untuk menentukan pimpinan Pansus. Begitu alurnya. Setelah dilakukan itu, nanti agendanya bisa juga rapat dengan mitra kerja, mungkin agenda selanjutnya konsultasi. Begitu alurnya. Setelah itu kembali rapat lagi,” katanya.
Sementara untuk diajukan ke pemerintah pusat, Jumadi mengaku masih panjang. Masih ada pembahasan tingkat satu dan dua. Paling tidak memakan waktu sekitar sebulan.
Disinggung soal Raperda tentang pendirian perusahaan daerah Pusaka Daranante, Jumadi mengaku dirinya sudah lama ingin agar Kabupaten Sanggau memiliki perusahaan daerah selain PDAM Tirta Pancur Aji.
“Kita kan buat kerangka hukumnya dulu, bahwa daerah Sanggau ini punya perusahaan daerah seperti PDAM. Saya dari dulu memang berkeinginan Kabupaten Sanggau ini punya perusahaan daerah,” ungkapnya.
“Contoh mungkin ingin buka SPBU, duit kita ada, atau perhotelan. Atau pabrik sawit juga boleh. Dan baru hari ini tercetus dibahas setelah 15 tahun. Mungkin kendalanya anggaran. Karena membentuk pansus ini harus pakai anggaran,” pungkas Jumadi. (Ram)