Selasa , 2 Juli 2024
Home / NEWS / Baru 11 Desa di Kabupaten Sanggau Ajukan Dana Desa Tahap II

Baru 11 Desa di Kabupaten Sanggau Ajukan Dana Desa Tahap II

Foto—Sekretaris DPM Pemdes Kabupaten Sanggau, Eddy Santana

 

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Penyaluran Dana Desa di Kabupaten Sanggau tahap I sudah selesai 100 persen. Tak satu pun yang lewat dari tenggat batas waktu tanggal 27 Juni 2024.

Demikian diungkapkan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM Pemdes) Kabupaten Sanggau, Eddy Santana, Rabu (26/06/2024).

Sementara untuk tahap II, Eddy mengaku baru sebelas desa yang mengajukan dan sekarang tengah berproses. Ia mengatakan secara keseluruhan total Dana Desa yang dialokasikan di Kabupaten Sanggau sebesar Rp. 187 miliar.

“Yang untuk tahap II yang sudah berproses itu sudah 11 desa, antara lain di Kecamatan Kapuas ada tiga desa, Kembayan ada dua, Sekayam ada satu, Toba satu, Tayan Hilir ada satu desa,” kata Eddy kepada awak media.

“Mereka bisa berproses, berarti pengadimistrasian dan tata kelola keuangan desanya sudah bagus. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan, sudah sesuai yang mereka rencanakan,” sambungnya.

Eddy mengungkapkan, syarat pengajuan Dana Desa hanya dua yaitu, realisasi keuangan dan SK atau Peraturan Desa (Perdes) mengenai penetapan APBDes serta SK penetapan BLT Dana Desa.

Hanya saja, lanjut Eddy, untuk persyaratan tahap II dilanjutkan dengan Cash Management System (CMS). Pasalnya, saat ini Pemkab Sanggau sudah menekankan pelaksaan melalui CMS atau non tunai.

Eddy juga menjelaskan, untuk mengajukan tahap II minimal 70 persen dari Dana Desa tahap I sudah di SPK-kan, sudah bisa mengajukan pencairan tahap II.

Berbeda dengan tahun 2023, tahun ini pencairan Dana Desa hanya dua tahap 50-50 persen.

“Kalau tahun 2023 ada tiga tahap. Dulu dikategorikan mana desa maju, mana desa mandiri. Kalau desa mandiri dua tahap, kalau maju tiga tahap, 40-40-30. Sekarang langsung dua kali tahap, 50-50,” terang Eddy.

Ia menegaskan, pencairan tahap II diberi waktu hingga 30 September 2024. Jika sampai batas waktu tersebut, Dana Desa tahap I belum juga disalurkan, maka Dana Alokasi Umum (DAU) untuk tahap berikutnya akan dikurangi 25 persen.

“Maka dari itu kita selalu menekankan pada desa-desa untuk melakukan proses perencanaan secara baik, sesuai jadwal yang telah ditetapkan bersama, kesepakatan yang dibuat dengan anggota BPD, dan perangkat desa, disesuaikan dan dijalankan,” tuturnya.

“Apabila itu berjalan, masing-masing kan sudah punya jadwal. Bulan pertama itu untuk pembiayaan apa, kegiatan apa, siapa yang dibayar, berapa besar jumlahnya. Kalau sudah sesuai dengan jadwal, otomatis tidak akan ada masalah,” sambung Eddy. (Ram)

Tentang Redaksi

Cek Juga

Dedy Resmi Gantikan Anton Rudiyanto Jabat Kajari Sanggau

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Dedy Irwan Virantama resmi menggantikan Anton Rudiyanto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) …