Selasa , 2 Juli 2024
Home / NEWS / Kawal Tujuh Paket Strategis Daerah, Kejari-Dinas PUPR Sanggau Teken Pakta Integritas

Kawal Tujuh Paket Strategis Daerah, Kejari-Dinas PUPR Sanggau Teken Pakta Integritas

Foto—Kajari Sanggau, Anton Rudiyanto dan Plt. Kepala Dinas PUPR, Aris Sudarsono melakukan penandatanganan pakta integritas, Senin (10/06/2024)—ist

 

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sanggau menggelar entery meeting dan penandatanganan pakta integritas terkait pengawalan dan pengamanan paket strategis daerah tahun anggaran 2024 di Dinas PUPR Kabupaten Sanggau, Senin (10/06/2024).

Tujuh paket strategis daerah tersebut yaitu Penanganan Long Segment Jalan Sejauh-Noyan, Penanganan Long Segment Jalan Kedukul- Balai Sebut, Penanganan Struktur Jalan Bodok-Bonti, Peningkatan Struktur Selampung-Sp.4, Peningkatan Struktur Jalan Tayan-Meliau, Peningkatan Struktur Jalan Embaong-Sungai Batu, dan Pembangunan Rumah Adat Tayan Hulu.

Kegiatan entry meeting tersebut dipimpin langsung Kajari Sanggau Anton Rudiyanto, dihadiri Kepala Dinas PUPR, Aris Sudarsono beserta jajarannya Beserta anggota, Kasi Intelijen Kejari Sanggau Adi Rahmanto, beserta anggota dan tim pelaksana pembangunan paket strategis daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Anton Rudiyanto melalui Kasi Intelijen, Adi Rahmanto mengatakan, pengamanan pembangunan strategis merupakan perwujudan dari tugas Jaksa dalam Undang-Undang Kejaksaan.

Salah satu tugas Kejaksaan sebagaimana amanat Pasal 30B UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004, Kejaksaan melalui perannya dalam bidang Intelijen penegakan hukum, berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan.

“Kejaksaan mendorong pembangunan guna menekan kesenjangan dan mewujudkan kesejahteraan yang diwujudkan dengan melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis Nasional di Daerah,” kata Adi Rahmanto melalui rilisnya, Kamis (13/06/2024).

Adi mengatakan, melalui penandatanganan pakta Integritas tersebut diharapkan Kejaksaan mampu mengamankan pembangunan proyek strategis nasional maupun daerah.

“Fokus terhadap deteksi dini pada Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang berpotensi akan menghambat atau menggagalkan Proyek Strategis tersebut. Diharapkan proyek dapat selesai tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” pungkas Adi. (Ram)

Tentang Redaksi

Cek Juga

Baru 11 Desa di Kabupaten Sanggau Ajukan Dana Desa Tahap II

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Penyaluran Dana Desa di Kabupaten Sanggau tahap I sudah selesai 100 persen. …