Selasa , 2 Juli 2024
Home / NEWS / Fasilitas Layanan Kesehatan Wajib Gunakan Rekam Medik Elektronik, Junaidi: Ada Tenggat Waktu dan Sanksinya

Fasilitas Layanan Kesehatan Wajib Gunakan Rekam Medik Elektronik, Junaidi: Ada Tenggat Waktu dan Sanksinya

Foto—Kabid Layanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Sanggau, Junaidi

 

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Kepala Bidang (Kabid) Layanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Sanggau, Junaidi mengungkapkan, seluruh layanan kesehatan di Kabupaten Sanggau wajib menggunakan rekam medik elektronik. Rekam medik yang selama ini dilakukan manual harus ditransformasikan ke elektronik.

“Pelayanan kesehatan dalam Permenkes 24 tahun 2022 meliputi, rumah sakit, Puskesmas, klinik, praktik dokter gigi, dokter gigi swasta, apotek, laboratorium dan pelayanan kesehatan lainnya yang ditentukan Menteri Kesehatan. Artinya itu wajib merekamnya. Yang tidak melakukan itu sanksinya juga sama,” ungkap Junaidi.

Khusus untuk fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, seperti Puskesmas telah disosialisasikan pada Kamis (30/05/2024) di aula Dinkes Sanggau.

“Itu sebetulnya pelaksanaan peraturan menteri kesehatan nomor 24 tahun 2022. Semua pelayanan kesehatan sudah mengimplementasikan rekam medik elektronik yang terintegrasi dengan platformnya Satu Sehat,” terangnya.

Junaidi menegaskan, sebenarnya seluruh Fasyankes diberi tenggat waktu hingga 31 Desember 2023 untuk melakukan rekam medik elektronik.

“Kemudian ada lagi terbit Surat Edaran Menkes yang mempertegas rekam medik elektronik itu, SE nomor HK02/01/Menkes/1030 tahun 2023. Ada beberapa poin bahwa untuk penyelenggaraan rekam medik itu harus di tahun 2023. Kemudian untuk penyelenggaraan pelaksanaan di kegiatan itu, pelaporannya diberi tenggat waktu sampai Juli 2024,” beber Junaidi.

Ia juga menegaskan, akan ada sanksi jika Fasyankes tak menyelenggarakan rekam medik sesuai aturan Menteri Kesehatan. Ada tiga kategori sanksi. Mulai dari teguran lisan, penyesuaian akreditasi, hingga rekomendasi pencabutan izin.

Transformasi rekam medik tersebut, lanjut Junaidi, menggunakan aplikasi Infokes, yang teritegrasi dengan Kementerian Kesehatan. Sementara untuk fasilitas layanan kesehatan berstatus swasta, selain dapat menggunakan aplikasi yang dikembangkan Kemenkes, juga bisa menggunakan aplikasi mandiri yang dimiliki Fasyankes bersangkutan.

Junaidi menjelaskan dengan rekam medik elektronik tersebut, data pasien dapat terintegrasi, untuk mempermudah, terutama yang berkaitan dengan BPJS.

“Yang namanya rekam medik itu kan suatu dokumen. Isinya sebetulnya semua yang terkait dengan pasien. Mulai dari identitas pasien, riwayat pemeriksaan, riwayat pengobatan, riwayat tindakan. Mulai dari pasien itu masuk sampai keluar rumah sakit. Prinsipnya sama, rekam medik itu rahasia,” pungkasnya. (Ram)

Tentang Redaksi

Cek Juga

Baru 11 Desa di Kabupaten Sanggau Ajukan Dana Desa Tahap II

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Penyaluran Dana Desa di Kabupaten Sanggau tahap I sudah selesai 100 persen. …