KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Sebanyak 1597 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terdiri dari guru, tenaga medis dan tenaga teknis, dilantik Pj. Bupati Sanggau, Suherman, Jumat (17/05/2024) di halaman kantor Bupati Sanggau.
Dalam sambutannya, Suherman mengaku perwakilan Bank Kalbar Sanggau sengaja diundang dalam pelantikan tersebut, agar PPPK mengetahui Bank Kalbar merupakan bank milik Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.
“Untuk itu peran aktif ASN termasuk PPPK sangat penting dalam meningkatkan kinerja Bank Kalbar,” kata Suherman.
Ia menyebut peningkatan kinerja Bank Kalbar ini berkontribusi meningkatkan deviden yang diterima pemerintah daerah setiap tahunnya. Deviden dari Bank Kalbar inilah menjadi salah satu penyumbang pendapatan aset daerah.
“Selain itu, Bank Kalbar juga turut andil dan menjadi salah satu motor penggerak perekonomian di daerah, baik melalui kredit yang diberikan maupun CSR setiap tahunnya,” ujar Suherman.
Orang nomor satu di Pemkab Sanggau itu mengimbau PPPK menggunakan Bank Kalbar untuk setiap transaksi keuangannya, seperti persiapan pensiun atau berakhirnya masa perjanjian kerja.
“Para ASN dapat membuka tabungan berencana yang didebit setiap bulannya dari tabungan masing-masing,” tambah Suherman.
Sementara itu, Wakil Pimpinan Bank Kalbar Sanggau, Erwan Supardi mengatakan sebagai mitra Pemkab Sanggau, Bank Kalbar mendukung PPPK dalam fasilitas pengelolaan keuangan.
Bank Kalbar merupakan salah satu mitra Pemerintah Kabupaten Sanggau. Kita sebagai salah satu penggerak ekonomi Kabupaten Sanggau. PPPK ini juga kita dukung dalam fasilitas pengelolaan keuangannya.
“Terutama pembayaran gaji, mungkin tunjangan. Dan kita juga memberikan fasilitas untuk menunjang pengembangan apakah untuk bisnis atau usaha atau kah ingin sekolah dengan fasilitas pinjaman yang mudah dengan bunga yang cukup murah,” kata Erwan Supardi.
Ia mengatakan, bagi PPPK yang berminat, pihak Bank Kalbar dapat langsung mengunjungi tempat tugas yang bersangkutan, atau dapat berkonsultasi ke Bank Kalbar terdekat.
“Maksimal sampai Rp.150 juta dengan waktu maksimal lima tahun. Cukup jaminan SK,” pungkasnya. (Ram)