KALIMANTAN TODAY, KAPUAS HULU – Bersama Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu, Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat melaksanakan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dalam rangka pendaftaran tanah ulayat di Sungai Utik Desa Batu Lintang Kecamatan Embaloh Hulu. Program ini dilaksanakan untuk memberikan hak pengelolaan tanah kepada masyarakat adat, Kamis (16/05/2024).
Kegiatan Gemapatas tersebut dihadiri perwakilan dari Pj. Gubernur Kalimantan Barat, Tenaga Ahli Menteri Bidang Hukum dan Masyarakat Adat, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat;- Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT;- Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral;- Staf Khusus Wakil Menteri ATR/BPN serta Forkompinda Kapuas Hulu.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat menyambut baik kegiatan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Kapuas Hulu. Kegiatan ini merupakan implementasi dari UndangUndang Dasar 1945 pada pasal 18B ayat (2) yang berbunyi Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Kemudian pada pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Hak ulayat diakui sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan juga sekaligus implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari apa yang sudah kami lakukan yakni diantaranya dengan penerbitan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 tahun 2018 tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan beberapa SK Bupati Kapuas Hulu,” kata Wabup.
Wabup menyampaikan, pengakuan dan perlindungan hak MHA sangatlah penting, karena harus diakui tradisional masyarakat hukum adat lahir dan telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk.
Namun dalam perkembangannya, hak-hak tradisional inilah yang harus menyesuaikan dengan prinsip-prinsip dan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui persyaratan-persyaratan normatif dalam peraturan perundang-undangan itu sendiri.
Hal ini juga sejalan dengan tujuan utama yang ingin dicapai dalam pengelolaan hutan yaitu masyarakat sejahtera, hutan lestari.
“Untuk mencapai tujuan itu maka keberadaan MHA di Kabupaten Kapuas Hulu merupakan bagian yang integral dan perlu mendapat perhatian serius. Selain itu kami, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu juga telah menetapkan beberapa MHA lain dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu antara lain Ketemenggungan Dayak Kalis Desa Nanga Danau, Ketemenggungan Dayak Kalis Desa Nanga Tubuk, Ketemenggungan Dayak Kalis, Desa Rantau Kalis dan MHA Dayak Punan Uheng Kereho, ” jelas Wabup.
Namun kata Wabup, karena memang bidang tanahnya belum sepenuhnya clean dan clear seperti masih berada dalam kawasan hutan dan sebagainya, maka belum dapat dilaksanakan pendaftaran tanah ulayatnya pada tahun ini.
“Jumlah MHA sampai Desember 2023 sebanyak 22 MHA yakni sebanyak 13 MHA sudah ter SK kan oleh Bupati Kapuas Hulu dan 1 MHA sudah mendapatkan SK Hutan Adat dari KLHK yaitu MHA Sungai Utik Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh HuluHulu, ” ujar Wabup.
Lanjut Wabup, dari 9 MHA usulan baru di akhir tahun 2023, 3 MHA sudah di verifikasi lapangan pada Februari 2024 dan 6 MHA sedang diverifikasi lapangan oleh Tim Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) Pemkab Kapuas Hulu. Dari 13 MHA yang sudah ter SK kan, jika tidak menemui kendala maka 4 MHA akan mendapatkan sertipikat HPL Tanah Ulayat yang saat sekarang ini dilaksanakan Gemapatasnya. Dari ke 13 MHA tersebut 8 MHA akan dilakukan verikasi hutan adatnya pada bulan Juni 2024 oleh KLHK.
“Saya juga sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang banyak berkontribusi terkait pengusulan MHA selama ini. Semoga kedepannya AMAN tetap eksis membantu masyarakat kami dalam pengusulan MHA sebagai wujud dan upaya kita bersama dalam melindungi dan melestarikan masyarakat hukum adat, ” pungkas Wabup.