KALIMANTAN TODAY, KAPUAS HULU – Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Mohd Zaini Menghadiri rapat koordinasi dan Konsultasi tentang perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2024 Tentang Desa Terutama Tentang Perpanjangan Kepala Desa dan BPD. Di Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa. Selasa (14/5/2024) di Jakarta.
Dengan telah ditetapkannya undang-undang nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2024 Tentang Desa Terutama Tentang Perpanjangan Kepala Desa dan BPD.
“Kita telah menyampaikan surat secara resmi dan berkonsultasi ke Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri nantinya mereka akan membalas surat tersebut yang merupakan dasar perpanjangan masa jabatan Kades termasuk juga BPD desa yang terdampak perpanjangan masa jabatan 8 tahun tersebut” jelas sekda dan kabag hukum sekretariat daerah kabupaten kapuas hulu.
Hadir Pada Rapat Koordinasi Dan Konsultasi ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu , Kepala Bidang Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu. (*)