KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Acam memimpin rapat paripurna dalam rangka penetapan panitia khusus (Pansus) yang akan membahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan eksekutif tahun 2024, Senin (13/05/2024) di lantai III gedung DPRD Sanggau.
Ditemui usai rapat, Acam mengatakan Pansus akan langsung bekerja untuk mendalami muatan-muatan yang ada dalam Raperda.
“Nanti kita akan bahas, muatan-muatan yang ada dalam pasal itu seperti apa. Tapi ada bagian yang memang jika itu adalah mandatori atau perintah undang-undang di atas itu tidak bisa kami tolak,” kata Acam.
Acam menambahkan, nantinya Pansus juga mempertimbangkan urgensi muatan dalam Raperda yang murni dari usulan eksekutif dan bukan mandatori dari undang-undang yang ada di atasnya.
“Bisa saja dalam pembahasan ada yang ditolak, kami murni melihat urgensi dulu,” ucap politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu.
Empat Pansus yang telah ditetapkan itu masing-masing akan membahas Raperda usulan eksekutif tentang Pembangunan Perkebunan Kepala Sawit Berkelanjutan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025-2029 dan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (Ram)