KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sanggau tinggal menghitung hari. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau, Iis Supianto menegaskan, pencalonan kepala daerah (Cakada) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sanggau 2024, sesuai ketentuan undang-undang menggunakan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) terakhir.
“Pemilu terakhir kita kapan? kan Februari 2024. Artinya untuk keterpenuhan jumlah dukungan khususnya dari partai politik tetap mengacu pada hasil Pemilu 2024,” tegas Iis Supianto kepada awak media, Jumat (25/04/2024).
“Apakah cukup waktunya? Cukup, karena memang sesuai jadwal tahapan. KPU akan melakukan penetapan kursi dan calon terpilih perkiraan pada pertengah Mei, paling lama pada Juni,” terangnya.
Sedangkan pendaftaran calon Cakada, dilaksanakan pada Agustus 2024, sehingga pencalonan tentu berdasarkan hasil yang telah ditetapkan hasil Pemilu 2024.
“Jadi clear ya! Menggunakan hasil Pemilu terakhir, yaitu Pemilu Februari 2024,” imbuh Iis.
Ia menjelaskan, bagi Anggota DPRD petahana (Periode 2019-2024) yang ingin maju sebagai Cakada di Pilkada Sanggau 2024 wajib mengundurkan diri. Hal ini berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang menyebutkan, syarat untuk mendaftar menjadi pasangan Cakada, bagi yang berstatus Anggota DPRD, wajib mengundurkan diri.
“Jadi bukan cuti. Pertanyaannya sekarang adalah, bagi calon yang calon legislatif terpilih di PIleg 2024, kemudian mencalonkan diri di bulan Agustus. Sedangkan yang bersangkutan itu kan belum dilantik,” ujar Iis.
Sementara, bagi calon legislatif yang terpilih di Pileg Februari 2024, tidak punya kewajiban melampirkan surat pengunduran diri, lantaran belum dilantik.
“Tetapi ketika dilakukan penetapan pasangan calon oleh KPU yaitu di bulan September, sedangkan yang bersangkutan dilantik pada Oktober. Begitu dilantik, hari itu juga harus mundur. artinya setelah dilantik, dia statusnya sudah sebagai calon (Cakada),” ungkapnya.
“Ketentuannya kan dia tidak boleh sebagai Anggota DPRD sekaligus sebagai Calon Bupati. Artinya dia ketika dilantik sudah harus menyerahkan surat pengunduran dirinya,” tambahnya.
Bagi Anggota Dewan petahana yang terpilih kembali, lanjut Iis, wajib menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Anggota DPRD periode 2019-2024. Setelah dilantik, yang bersangkutan juga harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Anggota DPRD periode 2024-2029.
“Menyusul sifatnya. Ingat, setelah ditetapkan sebagai calon oleh KPU, tidak bisa mundur lagi,” tegas Iis. (Ram)