Kamis , 21 November 2024
Home / NEWS / Ruas Jalan Kategori Mantap di Kabupaten Sanggau Bakal Naik Jadi 42 Persen

Ruas Jalan Kategori Mantap di Kabupaten Sanggau Bakal Naik Jadi 42 Persen

Foto—Plt. Kepala PUPR Kabupaten Sanggau, Aris Sudarsono

 

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Enam dari tujuh proyek strategis daerah Kabupaten Sanggau tahun 2024 berupa peningkatan ruas jalan. Nilainya pun mencapai puluhan miliar. Jika proyek tersebut selesai nantinya, maka persentase ruas jalan Kabupaten Sanggau dengan kategori mantap pun bertambah.

Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sanggau, Aris Sudarsono menyebut, ruas jalan berkategori mantap di Kabupaten Sanggau baru sebesar 40 persen.

“Walaupun tahun sebelumnya itu ada beberapa paket, namun karena keterbatasan dana. Tiap tahun diperkirakan penambahan dua persen (berstatus mantap) dari total panjang 1001,44 kilo meter,” kata Aris Sudarsono ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/04/2024).

Sejauh ini, lanjut Aris, selain kategori mantap, ruas jalan Kabupaten Sanggau juga ada yang kategori baik, sedang, rusak ringan, dan rusak berat. Paling banyak, kata dia, kategori rusak ringan.

“Rusak ringan itu bisa dilalui (kendaraan, red) karena pengerasannya berupa kerikil dan tanah, dan tidak bisa dikategorikan mantap. Yang dikategorikan mantap adalah yang aspal dan beton yang rigid. Makanya kemantapan kita ini 40 persen itu. Tapi secara fungsional, hampir 80 persen jalan kita berfungsi dengan baik,” ungkap Aris.

Sementara untuk kategori rusak berat, lanjut Aris ada tiga lokasi yaitu di daerah Ketori Kecamatan Jangkan, di ruas jalan Kapung Baru Kecamatan Toba dan di ruas Suruh Tembawang, Kecamatan Entikong.

“Yang rusak berat itu digabung tak sampai 100 kilo meter. itupun walaupun rusak berat, secara fungsional waktu musim kemarau bisa dilewati. Kalau hujan hanya bisa dilewati dengan mobil tertentu,” pungkasnya. (Ram)

Tentang Redaksi

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …