Kamis , 21 November 2024
Home / LANDAK / Sosialisasi dan Serap Aspirasi, Cornelis Kunjungi 24 Lokasi di Kabupaten Landak

Sosialisasi dan Serap Aspirasi, Cornelis Kunjungi 24 Lokasi di Kabupaten Landak

Foto—Reses Cornelis di Kantor KPU Landak

 

KALIMANTANTODAY, KALBAR – Anggota Komisi II DPR RI, Cornelis kembali melakukan reses di daerah pemilihan (Dapil) I Kalimantan Barat pada 15-23 Februari 2024. Kali ini di Kabupaten Landak.

Di tanah kampung halamannya itu, Cornelis sedikitnya mendatangi 24 lokasi yaitu; Kantor Bupati Landak, Kantor KPU Landak, Kantor Bawaslu Landak, Desa Salumang Kecamatan Mempawah Hulu, Desa Bilayuk Kecamatan Mempawah Hulu, Desa Caokng Kecamatan Mempawah Hulu, Desa Sala’as Kecamatan Mempawah Hulu, Dusun Pampang Dessa Sidas Kecamatan Sengah Temila, Dusun Bebehan Desa Sidas Kecamatan Sengah Temila, Dusun Mantoada Desa Sidas Kecamatan Sengah Temila, Dusun bejambu Desa Sidas Kecamatan Sengah Temila, Dusun Andeng Desa Andeng Kecamatan Sengah Temila, Dusun Bajamu Sairi Desa Andeng Kecamatan Sengah Temila, Dusun Pinyaho Desa Andeng Kecamatan Sengah Temila.

Foto—Reses Cornelis kantor Bupati Landak

 

Kemudian dilanjutkan ke Dusun Jame Desa Pakumakng Kecamatan Sompak, Dusun Bamek Desa Semenok Kecamatan Mandor, Dusun Semenok Desa Semenok Kecamatan Mandor, Dusun Semenok Desa Semenok Kecamatan Mandor, Dusun Sebadu Desa Sebadu Kecamatan Mandor, Dusun Ayo Desa Senakin Kecamatan Sengah Temila, Dusun Mandor Desa Mandor Kecamatan Mandor, Dusun Kayu Ara Desa Kayu Ara Kecamatan Mandor, Dusun Tiang Aji Desa Lamoanak Kecamatan Menjalin, dan Dusun Setutuk Desa Bengkawe Kecamatan Menjalin.

Reses Cornelis di Kantor Bawalsu Landak

 

Selain para konstituen, kunjungan Cornelis juga dihadiri pejabat pemerintahan, tokoh masyarakat maupun tokoh agama. Dalam pertemuannya, mantan Gubernur Kalbar dua periode tersebut memaparkan dan menyerap aspirasi masyarakat.

Kegiatan Reses Cornelis di Kabupaten Landak

 

Beberapa temuan yang diperoleh dari resesnya antara lain: Pelaksanaan Pemilu serentak yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 masih banyak yang perlu diperbaiki
“Masih diperlukan pengawasan yang menyeluruh terhadap perilaku oknum peserta pemilu yang melakukan kecurangan-kecurangan dalam rangka pemenangan,” kata Cornelis.
Selain itu, perubahan aturan dan UU pemilu serta PKPU yang serba mendadak. Masih ditemukan pengawas dan penyelenggara yang meninggal. Masih ada tekanan dari aparat pemerintahan, bahkan sampai ke kepala desa.

“Masyarakat masih memberikan kesempatan kecurangan-kecurangan yang terjadi. Beredarnya money politik dan sembako untuk pemenangan Pemilu,” tambahnya.

Cornelis menilai dalam pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2024 semua elemen yang terlibat yaitu penyelenggara, pengawas, pengamanan serta masyarakat luas yang terkoordinasi dengan pemerintahan di wilayah masing-masing, masih diperlukan keseriusan semua pihak untuk mengatasi kecurangan-kecurangan yang masih terjadi.

“Dalam mendapatkan pemimpin yang berkualitas hendaknya menjadi tanggung-jawab kita bersama yang merupakan hasil Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024. Tidak ada cara lain, masyarakat harus pergi ke TPS untuk mencoblos yang benar walaupun di tengah gempuran iming-iming dan money politik,” bebernya.

Selain persoalan Pemilu, Cornelis juga menemukan masih terjadi pernikahan di bawah batas usia perkawinan yang ditetapkan pemerintah. Menurutnya hal ini terjadi lantaran pendidikan dalam keluarga belum sepenuhnya baik, serta pengaruh budaya di daerah masing.
“Namun yang lebih diperparah dengan pengaruh media sosial (Medsos) yang tidak terfilter dengan baik,” ujar Cornelis.

Sedangkan dalam administrasi kependudukan, masih banyak penduduk yang belum sepenuhnya paham dengan pengurusan administrasi kependudukan terkait kepindahan, perubahan status pekerjaan pada KTP, perekaman KTP harus di kecamatan namun pencetakannya di kabupaten. Bahkan sudah perekaman namun masih belum mendapatkan E-KTP.

Temuan lainnya adalah terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang proses pendaftaran tanah untuk pertama kali dilakukan secara serentak, dan wajib didukung penuh masyarakat.

“Karena ini meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa, kelurahan atau yang setingkat dengan itu,” ujar Cornelis.

Hanya saja, ada kendala yang mesti diperhatikan dengan keberpihakan kebijakan kepada masyarakat dikarenakan banyak lahan masyarakat yang tumpang tindih dengan status tanah desa dan dusun masuk kawasan hutan, kawasan Hutan baik hutan lindung maupun HTI, HPH. konservasi lahan Gambut, HGU serta pertambangan.

“Masih ditemukan kesulitan dalam pengurusan perubahan HGB ke hak milik,” imbuhnya.

Dalam hal ketahanan pangan, beberapa yang menjadi sorotan Cornelis yaitu; Kepastian hukum lahan pertanian dan perkebunan (Sertifikat Hak Milik), memastikan ketersediaan lahan pertanian, bibit unggul, pupuk bersubsidi dan Alsintan, dan diversifikasi pangan lokal berbasis kearifan lokal yang berfokus pada satu komoditas utama.

“Diperlukan pengembangan pertanian modern. Caranya melalui pengembangan smart farming, pengembangan dan pemanfaatan screen house untuk meningkatkan produksi komoditas hortikultura di luar musim tanam, pengembangan korporasi petani, dan pengembangan food estate untuk peningkatan produksi pangan utama (beras/jagung),” terang Cornelis.

Tak kalah penting, pengadaan, peningkatan dan perbaikan infrastruktur berupa jalan, jembatan, listrik, telekomunikasi dalam rangka peningkatan dan pemerataan taraf hidup masyarakat di wilayah pedalaman Kalbar yang masih kurang memadai.

Dalam resesnya, Cornelis juga melakukan sosialisasi secara masif pencegahan dan penanganan stunting. Berdasarkan PERPRES No. 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting diperlukan intervensi spesifik dan intervensi sensitif yang dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi semua lembaga dan pemangku kepentingan baik pusat maupun daerah.
“Memenuhi kebutuhan gizi sejak hamil Tindakan yang relatif ampuh dilakukan untuk mencegah stunting pada anak adalah selalu memenuhi gizi sejak masa kehamilan. Beri ASI eksklusif sampai bayi berusia 6 bulan Air susu ibu (ASI) dapat mengurangi peluang stunting pada anak berkat kandungan gizi mikro dan makro,” terang Cornelis.

“Dampingi ASI eksklusif dengan MPASI sehat Ketika bayi menginjak usia 6 bulan ke atas, maka ibu sudah bisa memberikan makanan pendamping ASI (MPASI),” tambahnya.

Tak lupa pula, orangtua harus terus memantau tumbuh kembang anak. Utamanya dari tinggi dan berat badan anak.

“Selalu jaga kebersihan lingkungan. Seperti yang diketahui, anak-anak sangat rentan akan serangan penyakit, terutama kalau lingkungan sekitar mereka kotor,” pungkasnya. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …