KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho, memimpin apel pergeseran pasukan yang akan melakukan pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam rangka Pemilu Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Bengkayang, Minggu (11/2/24) pagi.
Apel yang berlangsung di Halaman Mapolres Bengkayang, dihadiri Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bengkayang, personel Polres Bengkayang dan para personel yang terlibat dalam Pengamanan TPS.
Kapolres Teguh menyampaikan, Pemilu 2024 adalah Pesta Demokrasi terbesar yang akan menjadi bukti kematangan demokrasi Indonesia dan sekaligus menjadi titik penentu masa depan bangsa.
“Oleh karena itu, Polri selaku komponen bangsa tentunya harus berpartisipasi penuh guna menyukseskan Pemilu 2024 dengan mengamankan jalannya pelaksanaan pemilu,” ucap Kapolres.
“Polri didukung TNI, Kementrian dan Lembaga, Instansi Terkait dan Mitra Kamtibmas lainnya bersama-sama turut serta menjaga keberlangsungan pemilu yang aman, lancar dan bermartabat,” tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, di Kabupaten Bengkayang telah ditetapkan oleh KPU sebanyak 916 TPS yang tersebar di 17 Kecamatan se-Kabupaten Bengkayang. Dari 916 TPS tersebut, Polres Bengkayang telah mengelompokkan menjadi tiga kriteria yaitu 883 TPS kurang rawan, 24 TPS rawan dan 9 TPS sangat rawan.
“Personel Polres Bengkayang yang kita libatkan dalam pengamanan TPS ini sebanyak 212 orang yang ditempatkan ke wilayah Polsek jajaran dan langsung menuju lokasi TPS yang menjadi tanggung jawabnya,” tambah Kapolres.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan bagi personel pengamanan TPS yaitu memahami segala ketentuan hukum pada pemungutan dan perhitungan suara dalam pengamanan TPS.
Kemudian, segera berkoordinasi kepada pihak RT/RW serta KPPS dalam hal persiapan dan pelaksanaan pengamanan di TPS masing-masing. Lakukan langkah-langkah pengamanan pada saat persiapan pemungutan suara bersama Petugas Ketertiban atau Linmas dan Panwas TPS.
Lakukan konsolidasi bersama Linmas dan Pengawas TPS apabila ada penanganan ketertiban diluar dan didalam TPS. Petugas Polri juga wajib memastikan keamanan wilayah TPS dalam keadaan aman dan tertib.
Sementara itu, beberapa hal yang menjadi penekanan Kapolres bagi petugas Pengamanan TPS diantaranya terkait larangan melakukan hal-hal yang melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Larangan mengambil gambar atau foto di dalam TPS pada saat pelaksanaan pemungutan suara, perhitungan suara dan rekapitulasi suara serta larangan memasuki area dalam TPS dan melakukan penanganan pelanggaran pemilu sebelum diminta oleh KPPS.
Petugas Polri juga tidak dibolehkan untuk Foto bersama dengan peserta pemilu dan mempublikasikan atau mendeklarasikan Paslon Capres dan Cawapres tertentu serta Caleg pada saat pelaksanaan pengamanan TPS.
“Sebagai petugas Polri, kita dilarang untuk membantu saksi-saksi dalam area TPS yang tidak sesuai dengan ketentuan dan yang terakhir dilarang untuk memberikan informasi hasil perhitungan suara kepada siapapun,” tegasnya.
Kapolres mengharapkan agar semua personel senantiasa mempersiapkan diri dengan menjaga kesehatan baik fisik maupun mental. Awali kegiatan dengan niat ibadah kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta senantiasa berupaya seoptimal mungkin melaksanakan tugas sehingga Pemilu Tahun 2024 ini dapat berlangsung dengan aman, tertib dan lancar. (Ril/Nar).