Rabu , 4 Desember 2024
Home / NEWS / Tahun 2024, Pemkab Sanggau Butuh 3805 ASN

Tahun 2024, Pemkab Sanggau Butuh 3805 ASN

 

Foto—Sekda Sanggau, Kukuh Triyatmaka

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Sanggau dui tahun 2024 cukup banyak. Tahun ini, Pemkab Sanggau mengusulkan peralihan 3.478 tenaga kontrak ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah Kabupaten Sanggau mengusulkan 3.478 tenaga kontrak ke Pemerintah Pusat untuk beralih starus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekretaris Daerah (Sekda) Sanggau, Kukuh Triyatmaka mengatakan usulan tersebut telah disampaikan ke Pemerintah Pusat pada 31 Januari 2024, melalui Plt. Bupati Sanggau.

“Kita tunggu. Usulan kemarin 3.478. Dari guru masih sisa 1000 lebih, tenaga kontrak kami yang saat ini di teknik fungsional masih 2000 lebih. Ini kita usulkan semuanya untuk alih status menjadi PPPK,” ujar Kukuh, Senin (05/02/2024).

Ia berharap, sesuai janji Presiden untuk menuntaskan persoalan tenaga kontrak di seluruh Indonesia dan usulan alih status tenaga kontrak yang diusulkan Pemkab Sanggau secara online dapat diterima semuanya sehingga pada tahun 2025 persoalan tenaga kontrak sudah selesai.

“Mudah-mudahan kalau usulan kita diterima, kawan-kawan yang masih berstatus tenaga kontrak bisa mengikuti proses seleksi untuk menjadi PPPK. Yang penting usianya terpenuhi. Untuk ASN kan maksimal 35 tahun dan untuk P3K 50-an tahun,” pungkasnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau Herkulanus HP menjelaskan usulan kebutuhan ASN pada tahun 2024 sebanyak 3.805 formasi, teridiri dari CPNS sebanyak 327 dan PPPK sebanyak 3.478.

“Usulan tersebut sudah disampaikan ke Kemenpan RB pada bulan Januari 2024. Tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat apakah usulan tersebut akan disetujui sesuai jumlah yang diusulkan atau yang disetujui tidak sebanyak yang diusulkan,” ujar Herkulanus.

“Intinya pemerintah Kabupaten Sanggau sudah melakukan upaya dalam rangka memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau,” sambungnya.

Banyaknya jumlah PPPK yang diusulkan, jelas Herkulanus, merupakan strategi Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk mengangkat tenaga kontrak (non ASN) lantaran dalam undang-undang ASN menyebutkan per 31 Desember 2024 tidak ada lagi tenaga non ASN pada instansi pemerintah selain ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK. (ram)

Tentang Redaksi

Cek Juga

Pegawai Dinkes Sanggau Diajari Padamkan Api Gunakan APAR 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Aula eks Dinas Kesehatan di Jalan Nenas mulai dilakukan sejumlah perbaikan, Jumat …