KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Tarif layanan kesehatan baik di Puskesmas maupun di Rumah Sakit milik pemerintah di Kabupaten Sanggau naik. Kepala Bidang (Kabid) Layanan Kesehatan (Yankes) Kabupaten Sanggau, Junaidi mengatakan tarif sebelumnya sudah tidak relevan.
“Penyesuaian sebenarnya dengan kondisi. Kalau kita bicara pelayanan berarti kan kita bicara bahan-bahan dan alat-alat pelayanan. Sekarang semuanya sudah naik, sehingga harus disesuaikan. Terakhir kita Perdanya tahun 2021. Perda itu sebenarnya hanya memindahkan dari Perda tahun 2012. Perda tahun 2021 itu pun belum relevan sebenarnya. Makanya sekarang lebih banyak berusaha untuk menyesuaikan,” kata Junaidi, Kamis (01/02/2024).
Ia menyebut kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2023 tertanggal 5 Januari, tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Di Perda itu diatur ada tiga retribusi yaitu retribusi jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu. Layanan kesehatan masuk dalam retribusi umum.
“Kenaikannya bervariasi. Kebanyakan per item. Misalnya loket itu dari Rp 5000 ke Rp 10.000, rawat jalan dari Rp 6000 ke Rp 10.000. Kemudian untuk makan pasien itu kan kalau yang lama itu hanya Rp 45.000 per hari jadi Rp 60.000. kalau kita bagi tiga kali makan kan hanya Rp 20.000 plus snack (makanan ringan),” beber Junaidi.
Menurutnya, dengan harga tersebut masih cukup relevan. Meski diakuinya akan membebankan masyarakat, namun kondisi memaksa harus disesuaikan.
“Misalnya tarif ambulans dulu yang saya tahu itu Rp 3000 per kilo. (Tarif) Yang baru saya belum buka secara keseluruhan. Sedangkan BBM naik,” terangnya.
Mengingat kondisi tersebut, Junaidi menjelaskan jika tetap memaksakan tarif lama, akan membuat kewalahan petugas-petugas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Meskipun BLUD mendapat suntikan dari APBD.
“Termasuk dari Rumah Sakit, tidak menutup dari biaya-biaya yang mereka keluarkan. Apalagi saat ini rumah sakit kita masih tipe C. Tipe C itu tindakan yang sama dengan tipe B itu biayanya beda,” sebutnya.
Junaidi mengatakan, bagi pasien BPJS tak perlu khawatir dengan kenaikan tarif tersebut, lantaran semua sudah ditanggung BPJS, sejak dari loket pendaftaran.
“Ini berlaku untuk pasien umum. Pengecualian itu kan kadang-kadang kalau tidak bisa membawa kartu untuk berobat. Kalau BPJS klaimnya ke BPJS,” pungkasnya. (ram)