Minggu , 24 November 2024
Home / LANDAK / Sosialisasi Anti Korupsi, Pengaduan Masyarakat dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Landak

Sosialisasi Anti Korupsi, Pengaduan Masyarakat dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Landak

 

KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Ir. Theresia Limawardani, M.Si mewakili Pj. Bupati Landak membuka Sosialisasi Anti Korupsi, Pengaduan Masyarakat dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak Tahun 2023, di Aula Besar Kantor Bupati Landak. Kamis (26/10/2023).

Turut hadir Ketua KPK RI melalui Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK atau yang mewakili, Ketua DPRD, para Wakil Ketua DPRD dan para Ketua Komisi DPRD Kabupaten Landak, para Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, Camat se-Kabupaten Landak, Kepala BPS Kab. Landak, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Landak, Direktur RSUD Landak, Direktur PERUMDA Tirta Landak, Direktur KPN Landak Bersatu, Direktur PT. Landak Barajaki, Kepala KADIN Landak, Kepala Puskesmas Landak, perwakilan Kepala Sekolah SD, SMP, SMA sederajat Kec. Ngabang, Kepala Desa se-Kabupaten Landak, dan tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut Plh. Sekda Landak Theresia Limawardani menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya untuk melanjutkan perjuangan dalam mencegah dan memberantas korupsi serta perjuangan dalam meningkatkan perlindungan dan pemajuan hak-hak asasi manusia di negeri tercinta ini.

“Hal ini tentu diniatkan bukan hanya acara yang bersifat seremonial, tetapi perlu ditindaklanjuti dengan aksi-aksi nyata, secara bersama-sama khususnya di Kabupaten Landak,” ujar Theresia.

Lebih lanjut Theresia mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024.

“Kedua regulasi tersebut disusun sebagai acuan bagi penyelenggara pelayanan publik dalam penyempurnaan dan/atau optimalisasi Pengelolaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Pelayanan Publik Nasional. Pemerintah Kabupaten Landak memiliki beberapa layanan dalam rangka mencegah perilaku korupsi, beberapa sistem pelaporan tersebut adalah Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG Kabupaten Landak), Pengaduan Masyarakat, SP4N-LAPOR, dan Whistleblowing System (WBS),” terang Theresia.

Theresia berharap dengan transformasi digital yang sedang berlangsung akan merubah interaksi antara pemerintah dan masyarakat serta menghadirkan tuntunan dan tantangan baru bagi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat, sehingga msayarakat menjadi lebih mudah menjangkau kanal-kanal pengaduan yang telah disediakan.

“Pemerintah Kabupaten Landak berharap dengan dibangunnya kanal-kanal pengaduan yang telah dibuat dapat membangun kepercayaan publik dapat dilakukan melalui penyediaan saluran komunikasi yang memadai. Harapan masyarakat dengan adanya kanal pengaduan ini dapat menyelesaikan pengaduan yang dilaporkan tentunya dengan prosedur dan tata cara menyampaikan secara baik dan benar,” tutup Theresia.

(Diskominfo Kab. Landak)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Tinjau Gudang Farmasi yang Hangus, Pj Bupati Sanggau: Dugaan Awal dari Box Panel Genset

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Penjabat (Pj) Bupati Sanggau, Suherman meninjau langsung gudang farmasi Dinas Kesehatan yang …