KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Ruas jalan Semuntai-Kedukul sepanjang 7,6 kilometer hingga saat ini masih dalam tahap pengerjaan. Hanya saja, meski masih dalam tahap pengerjaan ruas jalan itu kerap dilintasi truk sawit bermuatan lebih dari 10 ton.
Mengetahui itu, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Sanggau pun menggelar pertemuan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Mukok, pemilik loading ram, petani sawit, serta lantas Polres Sanggau.
“Senin tanggal 9 saya menghadiri rapat koordinasi. Bagaimanapun juga kami dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air tengah mengerjakan jalan Semuntai-Kedukul-Balai Sebut. Tentunya dalam waktu pengerjaan ini kualitasnya bagus. Tentunya kita melakukan juga penimbunan, menghamparkan LPA dan LPB. Kekuatannya juga harus kita jaga,” kata Kepala Dinas BMSDA Sanggau, John Hendri, Selasa (10/10/2023).
Ia menjelaskan, mobilisasi truk sawit bermuatan lebih dari 10 ton akan mengganggu dan akan memengaruhi kondisi jalan. Dalam rapat tersebut, John mengaku telah menjelaskan kepada semua pihak yang hadir, bahwa ruas jalan tersebut masuk kategori kelas III, maksimal kekuatannya hanya 8,5 ton.
“Kalau melebihi itu kita khawatirkan hanya satu tahun saja ruas jalan itu bertahan. Setelah itu rusak lagi. Karena kita membangun untuk jalan kelas III dengan kapasitas 8,5 tapi dilewati lebih dari itu,” tegasnya.
John mengatakan dalam kasus tersebut justeru Pemkab Sanggau yang dirugikan. Pasalnya saat ini masih dalam proses pengerjaan. Per hari, kata dia, ada 75-100 truk melintasi jalan tersebut. Saat ini, dari total 7,6 kilometer yang dikerjakan, sisa sekitar dua kilometer lagi yang masih proses pemadatan badan jalan.
“Artinya kita perlu waktu untuk pengerasan untuk kepadatan pondasi. Dalam rapat itu kita sepakat sekaligus masukkan dalam notulen bahwa masyarakat dalam membawa sawit itu dengan total berat 8,5 ton. Itu kita setujui bersama antara masyarakat, Forkompimcam termasuk dari lantas Polres,” ungkapnya.
Lebih lanjut, John menjelaskan alasan pembangunan ruas jalan Semuntai-Kedukul-Balai Sebut hanya kategori kelas III. Hal itu mengacu pada peraturan yang lebih tinggi.
“Pertama itu terkait dengan kesesuaian lokasi. Karena yang dibangun ini kan statusnya jalan kabupaten. Jadi layaknya kelas III. Kalau kita bicara ruas jalan nasional, itu kan kelasnya beda. Meski belasan ton tidak masalah. Kemudian juga berkaitan dengan anggaran. Untuk kelas satu itu satu kilo meter bisa sampai Rp 7 miliar,” ungkapnya. (ram)