KALIMANTANTODAY, SANGGAU. DPRD Kabupaten Sanggau menggelar rapat paripurna Pengumuman Pengunduran Diri Bupati Sanggau Masa Jabatan 2019-2024, Senin, (11/09/2023) di lantai III gedung DPRD Sanggau.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sanggau, Jumadi didampingi Wakil Ketua DPRD Sanggau, Timotius Yance dan Acam. Hadir pula perwakilan Forkompimda, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Sanggau, Jumadi mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2018 menyebut pengunduran diri seorang Bupati harus disampaikan kepada DPRD dan ditindak lanjuti dengan menggelar Rapat Paripurna.
“Setelah itu, berita acara rapat akan di sampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur. Rapat Paripurna Pengumuman Pengunduran Diri Bupati Sanggau ini dilaksanakan dalam rangka mengumumkan kepada masyarakat bahwa Bupati telah mengundurkan diri,” katanya usai rapat paripurna.
Jumadi juga menyampaikan terimakasih pada Paolus Hadi yang telah mendedikasikan dan mengabdi untuk masyarakat, serta telah bekerja melaksanakan pembangunan di Kabupaten Sanggau.
“Mulai dari pembangun dan pengembangan SDM banyak hal yang telah dilakukan. Tapi masih banyak juga yang harus segera diselesaikan,” ucapannya.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Sanggau itu juga berjanji akan langsung mengirimkan Berita Acara (BA) Rapat Paripurna hari ini kepada Kemendagri melalui Gubernur. Ia berharap mundurnya Bupati Sanggau tidak mengganggu jalannya pemerintah di Kabupaten Sanggau.
“Harapannya pemimpin selanjutnya bisa melanjutkan apa yang telah di kerjakan oleh bapak Paulus Hadi,” ungkapnya
Sementara itu, Paolus Hadi mengungkapkan keputusan mundur dari jabatan Bupati Sanggau lantaran ia ingin melanjutkan karier politiknya ke tingkat nasional, yaitu mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI.
“Saya secara pribadi disetujui partai saya untuk ikut pencalonan DPR RI Dapil 2 dari partai PDIP kerena itulah saya harus mundur sebagai bupati,” ungkapnya.
Meski telah mengundurkan diri, untuk perpisahan secara langsung kepada masyarakat Sanggau, ia belum bisa memastikan. “Tergantung dari Pemda lah, masa yang berpisah minta di pisahkan,” pungkasnya. (Ram)