KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Komisi II DPR RI menolak usulan jadwal Pilkada 2024 dimajukan dari 27 November menjadi bulan September 2024. Hal ini menaggapi isu kemungkinan penerbitan Perpu oleh pemerintah tentang gagasan percepatan jadwal Pilkada 2024.
Percepatan jadwal Pilkada 2024 dapat berdampak negatif pada kepercayaan publik terhadap pembuat undang-undang dan penyelenggara pemilu.
Selain itu, percepatan jadwal Pilkada berimplikasi pada persoalan teknis pemilu, beban KPU, dan tahapan Pilkada akan berlangsung pada saat Perselelisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) masih berlangsung.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menyebut usul tentang pemungutan suara Pilkada 2024 dimajukan dari 27 November menjadi September berpotensi menimbulkan kegaduhan baru.
Menurutnya, jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 yang telah ditetapkan lebih baik dipertahankan dan semua pihak fokus pada penyelenggaraan Pemilu 2024 yang pemungutan suaranya dilakukan 14 Februari 2024 mendatang.
“Perubahan jadwal ini berpotensi menimbulkan kegaduhan baru, sekaligus mendorong munculnya ketidakpercayaan publik kepada penyelenggara pemilu dan pembuat undang-undang,” kata Yanuar pada Jumat 25 Agustus 2023.
Yanuar mengatakan selama ini sudah banyak isu yang membuat turbulensi politik naik turun. Isu yang dimaksud seperti usulan penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden, sistem proporsional tertutup hingga batas usia calon presiden-wakil presiden.
Kemudian kini muncul kembali perdebatan tentang perubahan jadwal Pilkada 2024. Menurutnya, tak menutup kemungkinan bakal ada isu baru yang baru dikeluarkan pihak tertentu suatu saat nanti. (Lukas)