KALIMANTAN TODAY, KAPUAS HULU – Sudah hampir 10 tahun tanah milik Jayadi yang merupakan pemilik lahan yang ada dk Kelurahan Kedamin Hulu Kecamatan Putussibau Utara dicaplok oleh Bandara Pangsuma Putussibau.
Namun sayangnya lahan seluas 1.900 M2 tersebut awalnya sempat dijanjikan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas Hulu jika lahannya akan dibebaskan untuk digunakan Bandara Pangsuma Putussibau.
Alih-alih lahannya dibebaskan oleh Pemkab Kapuas Hulu, justru dirinya diberikan harapan palsu oleh Pemkab Kapuas Hulu. Untuk itu dirinya menuntut kejelasan dari Pemkab Kapuas Hulu sejauh mana proses pembebasan lahannya yang saat ini sudah dicaplok Bandara Pangsuma Putussibau.
“Dulu tahun 2012 itu ada 5 orang pemilik tanah yang terkena pembebasan lahan untuk Bandara, tetapi 4 pemilik lahan tersebut sudah selesai pembebasan. Sementara saya tidak, ” katanya saat ditemui di rumahnya, Selasa (08/08/2023).
Jayadi mengatakan, tanah miliknya tersebut sudah memiliki sertifikat, dirinya hanya meminta kejelasan terhadap lahan miliknya yang dicaplok Bandara tersebut. Menurutnya jika tanahnya digunakan dengan sistem sewa oleh Bandara maka harus diperjelas, begitu juga jika tanahnya tersebut dibebaskan untuk kebutuhan Bandara.
Jayadi menceritakan, awal tanahnya akan dibebaskan oleh Pemkab Kapuas Hulu ini pada tahun 2012 dirinnya bersama pemilik lahan lainnya diundang oleh pihak pemerintah daerah saat itu, dimana Pemkab Kapuas Hulu meminta persetujuan kepada pemilik lahan jika lahannya akan dibebaskan untuk kebutuhan Bandara.
“Setelah itu tanah kami ini diukur bersama pihak BPN dan Bandara, namun pengukuran itu tidak sah karena tanah saya memiliki sertifikat. Namun sudah diukur berulang kali saya pun mempertanyakan masalah pembebasan lahan ini, namun tidak ada kejelasan. Parahnya lagi, lahan milik orang lain justru lahannya dibebaskan dan dibayar, ” ujarnya.
Jayadi mengatakan, pada akhir tahun 2013 terjadinya penyiangan lahan yang dibebaskan, namun saat itu dirinya diberi uang sebesar Rp2,5 juta oleh pihak Bandara, dengan alasan bahwa tanah miliknya sudah lawas. Namun pemberian uang ini bukanlah sebagai sewa tanah.
“Kemudian tahun selanjutnya, saya diberikan lagi uang Rp5 juta, dan ini dianggap sebagai tanda sewa tanah untuk Bandara karena mereka beralasan tanah saya ini tidak lama lagi akan dibebaskan. Kemudian tahun selanjutnya diberi kembali uang sebesar Rp7 juta, ” ujarnya.
Jayadi mengungkapkan, dari tahun ke tahun dirinya selalu dijanjiktoleh pihak Bandara bahwa tanahnya akan dibebaskan lahannya, namun hingga hari ini tidak ada kejelasan. Sementara lahannya tersebut sudah berdiri beberapa tiang lampu runway Bandara.
“Saya hanya menuntut kejelasan apakah tanah saya ini benar-benar lahannya dibebaskan oleh Pemkab Kapuas Hulu atau hanya disewa oleh Bandara. Jika lahannya benar-benar disewa oleh Bandara, tentunya harus ada hitung-hitungannya dan harus duduk bersama kita membahasnya. Bukannya saya diberikan uang dengan tidak tentu jumlahnya setiap tahun. Kalau pun tanah saya mau disewa, saya minta Rp50 juta pertahun, ” ujarnya.
Lanjut Jayadi, dilokasi tanahnya yang dicaplok oleh Bandara tersebut tidaklah kosong, tetapi banyak tanam tumbuh mukai dari cempedak, empakan, tengkawang dan lain-lain.
“Tetapi karena dulu kita dengar lahan kita akan dibebaskan, maka kita tebanglah tanam tumbuh tersebut, ” ujarnya.
Sambung Jayadi, untuk menyelesaikan persoalan ini, dirinya sudah beberapa kali berusaha menemui kepala Bandara tersebut, namun terkesan menghindar.
“Kita harap baik dari Pemerintah Daerah maupun Bandara, kita dapat duduk bersama menyelesaikan persoalan ini. Karena jika tidak selesai masalah ini, kita minta cabut itu lampu runaway yang sudah ada dilahan saya, ” tegasnya.
Sementara Sudirman Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu saat didampingi stafnya yakni Beger menyampaikan, bahwa memang benar ada tanah watga yakni Jayadi yang dipakai pihak Bandara.
“Tapi setahu saya saat itu untuk tanah pak Jayadi itu tidak masuk dalam pembebasan lahan saat itu, tapi itu hanya sifatnya kerjasama antara pihak Bandara dan pemilik tanah, ” ucapnya.
Beger mengatakan, dari pihak Pemerintah Daerah tidak tahu jikan tanah dari Jayadi tersebut akan dibebaskan untuk pembangunan Bandara.
“Jika tanah milik pak Jayadi ini masih dipakai atau disewa oleh pihak Bandara dan menginginkan lahan tersebut untuk dibebaskan oleh Pemerintah Daerah, kita minta tolong dibuatkan sejenis kegiatan pertemuan untuk menyelesai persoalan tersebut. Tapi sampai sekarang belum ada tembusan dari Bandara, ” ujarnya.
Beger menegaskan, bahwa dari pihak Pemkab Kapuas Hulu saat ini masih menunggu usulan dari pihak Bandara jika ingin lahan milik Jayadi yang saat ini digunakan pihak Bandara untuk dibebaskan lahannya.
“Sebelumnya pihak Bandara minta dibebaskan lahan pak Jayadi ini, sementara Pemerintah Daerah tidak bisa membebaskan lahan tersebut tanpa ada dasarnya. Sampai hari ini masih belum ada progresnya, ” ujarnya.
Lanjut Beger, untuk diketahui bahwa tanah milik Jayadi ini hingga hari ini belum sama sekali masuk dalam proses pembebasan lahan.
“Jadi dulu itu yang masuk dalam pembahasan pembebasan lahan itu hanya 4 pemilik lahan saja, sementara tanah milik Jayadi ini diluar kesepakatan dengan pemerintah daerah, tapi urusannya dengan Bandara, ” pungkasnya. (Dul)