KALIMANTAN TODAY, KAPUAS HULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu gelar press release capaian kinerja yang telah dilakukan oleh Kejari Kapuas Hulu dalam kurun waktu bulan Januari 2023 – Juli 2022, Sabtu (22/07/2023) di aula Kejaksaan setempat, seusai apel Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 bersama seluruh jajaran Kejari Kapuas Hulu.
Dalam press release yang disampaikan, Kepala Kejari Kapuas Hulu didampingi para Kepala Seksinya menyampaikan bahwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kapuas Hulu, Kejari Kapuas Hulu melakukan satu penyelidikan dugaan Tipikor dan dua penyidikan dugaan Tipikor.
“Satu perkara yang masih dalam penyelidikan itu yakni perkara dana desa di Desa Kirin Nangka Kecamatan Embaloh Hilir. Sementara dua perkara dalam penyidikan yakni penggunaan dana desa Datah Diaan Kecamatan Putussibau Utara tahun 2019 dan kasus Tipikor pengadaan benih dan calon Indukan Ikan Arwana di Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2020,” kata Safi Kepala Kejari Kapuas Hulu.
Sementara Lasido Kasi Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu menyampaikan, untuk perkara dugaan Tipikor yang masih dalam proses penyelidikan yakni perkara dana desa Kirin Nangka Kecamatan Embaloh Hilir.
“Untuk menangani perkara dana desa saat ini kita harus hati-hati, makanya kita terus berkoordinasi dengan inspektorat, ” ujarnya.
Untuk perkara Tipikor Arwana dan dana desa Datah Diaan saat ini, pihaknya masih menunggu proses penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat BPKP ini bisa langsung turun kelapangan untuk mengecek langsung objek yang menjadi perhitungan kerugian negara. Dan kita bisa langsung menerima hasil perhitungan kerugian terhadap dua perkara Tipikor tersebut, ” ujarnya.
Lasido pun memastikan jika nanti hasil kerugian negara dari BPKP sudah diterima, makanya pihaknya akan segera ekspose tersangkanya.
“Diperkirakan tersangkanya akan lebih dari satu orang setiap masing-masing perkara. Karena kendala kita itu banyak, dimana para saksi-saksi dalam perkara ini keberadaanya cukup jauh. Belum lagi calon tersangka dipanggil tak datang-datang dan keberadaan mereka tidak diketahui, sehingga kami tidak berani untuk menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka, ” pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa Kejari Kapuas Hulu saat ini menangani kasus dugaan Tipikor pengadaan benih dan calon Indukan Ikan Arwana di Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu dengan anggaran Rp1, 029.675.000 milyar dan kasus dugaan Tipikor pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di Dusun Nanga Ubat, Desa Datah Dian, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2019 menggunakan Dana Desa (DD) sebesar Rp1,2 miliar. (Dul)