KALIMANTAN TODAY, KAPUAS HULU – Warga Kelurahan Putussibau Kota Kecamatan Putussibau Utara Hermansyah meminta proyek pembangunan Waterfront yang ada di tepian sungai Kapuas tepatnya didepan rumah Dinas Bupati Kapuas Hulu untuk dihentikan sementara.
Pasalnya hingga hari ini Waterfront yang yang dibangun PT Rancang Bangun Mandiri dengan anggaran Rp27 milyar tersebut Pemerintah Daerah belum menyelesaikan ganti rugi tanah milik Hermansyah.
Hermansyah warga Putussibau mengatakan, dalam pembangunan Waterfront ini dirinya mengaku ada tanah miliknya yang terkena dampak pembangunan Waterfront.
“Permasalahan saya ini adalah bongkar bangunan dan tanah yang menjadi pembangunan Waterfront ini hingga kimi belum ada kejelasan, ” ucapnya.
Parahnya lagi kata Hermansyah, tanah miliknya yang terkena dampak pembangunan Waterfront ini sempat akan diganti oleh pemerintah Daerah, namun bukan berbentuk uang, justru dalam bentuk material bangunan. Bahkan dalam bentuk program bedah rumah, dimana menurutnya tidak nyambung.
“Tentunya saya tidak mau, karena saya butuhkan ganti uang yakni Rp20 juta, ”
Untuk sementara ini kata Herman, dirinya melarang dulu para pekerja yang membangun Waterfront yang ada di lahan miliknya.
Herman menceritakan, bahwa tanah yang diklaim nya tersebut bukanlah tidak berdasar, karena dirinya memegang surat. Dimana tanah miliknya tersebut dulunya pada tahun 1989 merupakan hasil tukar guling antara ayahnya dengan pemerintah daerah, dimana tanah yang menjadi tukar guling tersebut saat ini sudah dibangun Masjid Agung Darunnajah Putussibau.
“Dulu tahun 1989 disaat Bupatinya Djafari, ayah saya Hasan Karim melakukan pertukaran guling tanah miliknya yang saat ini sudah ada bangunan Masjid Agung Putussibau dengan tanah yang saat ini terkena dampak pembangunan Waterfront,” ujarnya.
Terhadap persoalan ini Herman mengharapkan, masalah ini dapat diselesaikan dengan baik sehingga pembangunan Waterfront dapat berjalan dengan baik.
Mawardi Anggota Tim Pembangunan Waterfront menyampaikan bahwa tanah yang diklaim terkena dampak pembangunan Waterfront tersebut tidaklah benar.
“Jadi tanah Herman itu sebenarnya tidak terkena pembangunan karena tanahnya itu disamping, yang terkena pembangunan itu di warungnya tapi itupun tanah negara. Namun karena ia merasa di tanah dia juga pembangunan itu maka dia mengklaim, ” ujarnya.
Mawardi yang juga Kabid Perumahan dan Kawasan Pemukiman pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kapuas Hulu mengatakan, bahwa pihaknya juga sudah melakukan penggantian terhadap warung milik dia yang dibangun diatas tanah negara.
“Namun tak ingin permasalahan ini makin panjang, kami sebelumnya ada menawarkan bantuan akibat dampak pembangunan Waterfront ini dengan mendirikan rumah di tanahnya yang ada di surau tapi tahun depan. Tetapi beliau tidak mau karena masih ingin ganti rugi berupa uang yang karena untuk modal, ” ujarnya.
Akibat dari hal tersebut kata Mawardi, pembangunan Waterfront yang berada di lokasi yang dipermasalahkan tersebut, pembangunan yang dilakukan oleh kontraktor terganggu.
“Sehingga kita minta pada kontraktor untuk mengirim surat ke pemerintah terkait permasalahan yang terjadi di lapangan. Mungkin ada negoisasi kembali dengan bersangkutan, ” ucapnya.
Sambungnya, dalam waktu dekat nanti kemungkinan akan ada pertemuan antara perusahaan dengan pemerintah daerah terlebih dahulu menyelesaikan persoalan agar pembangunan Waterfront tetap terus berjalan. (Dul)