Jumat , 22 November 2024
Home / KAPUAS HULU / Pemkab Kapuas Hulu Panggil PT PGM, Perusahaan Klaim PHK Karyawan Sesuai Aturan

Pemkab Kapuas Hulu Panggil PT PGM, Perusahaan Klaim PHK Karyawan Sesuai Aturan

Pemkab Kapuas Hulu saat meminta klarifikasi dari pihak PT PGM

 

KALIMANTAN TODAY, KAPUAS HULU – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) Kapuas Hulu, telah memanggil dan meminta klarifikasi pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT Persada Graha Mandiri (PGM) yang beroperasi wilayah Kecamatan Silat Hilir, persoalan PHK sebanyak 38 orang karyawan, Senin (10/07/2023).

Mohd Zaini Sekretaris Daerah Kapuas Hulu menyampaikan, kalau pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan perkebunan dan menerima klarifikasi terkait pemberhentian para pekerja sebanyak 38 orang tersebut.

“Dari dokumen dan data yang telah mereka sampaikan, akan kita rapatkan kembali di tim untuk mengambil suatu kesepakatan setelah mendapat petunjuk atau arahan dari Bupati Kapuas Hulu,” katanya.

Sementara Manager PT Persada Graha Mandiri, Aris Darmadi mengatakan, perusahaan PT PGM selalu tunduk dan patuh kepada peraturan perundangan yang berlaku. “Hal ini juga termasuk dalam mengelola ketenagakerjaan,” ujarnya.

Aris menjelaskan, pihaknya memenuhi undangan pemerintah daerah Kapuas Hulu adalah untuk melakukan klarifikasi terkait dengan kasus PHK di PT PGM agar pemerintah daerah juga mendapatkan informasi dari sisi Perusahaan, dan sebagai bentuk tanggungjawab kami untuk memberikan klarifikasi dan diskusi dengan Pihak Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.

“Dimana dalam melakukan restrukturisasi yang berdampak pada tenaga kerja ini, kami telah melakukan sosialisasi pada tahun 2021, dan didampingi oleh Disnakertrans Kabupaten Kapuas Hulu,” ucapnya.

Pada saat melakukan sosialisasi, jelas Aris, pihaknya juga melibatkan Tokoh Masyarakat, Aparat Desa dan Karyawan, termasuk Serikat Pekerja.

“Tujuan kami melakukan sosialisasi adalah agar dalam melakukan program tersebut di atas tidak menyalahi peraturan perundangan, dan aspirasi dari tokoh masyarakat, perangkat desa, dan karyawan atau Serikat pekerja dapat kami terima dengan baik dan menjadi salah satu pertimbangan dalam membuat kebijakan,” ujarnya.

Sedangkan terkait permasalahan 38 karyawan yang di PHK adalah karyawan harian lepas yang telah diikat dalam suatu perjanjian kerja harian lepas. “Perjanjian kerja para karyawan ini juga telah didaftarkan di Disnakertrans Kabupaten Kapuas Hulu, sehingga menurut pandangan kami, status hubungan kerja sebagai karyawan Harian Lepas telah sah sesuai peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku,” ucapnya.

Aris menjelaskan, perjanjian kerja harian lepas dibuat selama 3 bulan, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan perusahaan. “Adapun terhadap tuntutan karyawan yang menyebutkan telah bekerja sejak 2009, harus dibuktikan secara hukum dengan bukti-bukti yang sah dan tepat, mengingat sifat dan fungsi karyawan harian lepas,” ujarnya.

Sedangkan dalam melakukan penyelesaian hubungan kerja pada 36 Karyawan, dilakukan melalui pertemuan bipartite terlebih dahulu. “Hal ini mengacu pada UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” ucapnya.

Pada saat pertemuan bipartite, ada 36 karyawan yang menerima penyelesaian hubungan kerja, dan telah dituangkan dalam perjanjian bersama. Dimana perjanjian bersama tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak – Kalimantan Barat.

“Selain itu, hak-hak karyawan telah kami penuhi pembayarannya sesuai Perjanjian Bersama. Dengan demikian secara hukum, terhadap 36 karyawan tersebut di atas sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Menyangkut ada karyawan bernama Beta Sulata dan Emelia Simin, masih diselesaikan permasalahan hubungan kerjanya. “Kami telah melakukan upaya-upaya agar permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik,” ucapnya.

Kemudian telah melakukan upaya penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak -Kalimantan Barat agar permasalahan ini dapat memiliki kepastian hukum dan tidak berlarut-larut. “Perusahaan akan menghormati dan mematuhi apapun putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak – Kalimantan Barat,” tuturnya.

Sambung Aris, dalam upaya penyelesaian permasalahan kepada Beta Sulata dan Emelia Simin, Perusahaan telah melakukan pembayaran kompensasi sesuai PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja atau sebesar Rp5,3 juta.

“Pembayaran kompensasi ini dilakukan melalui transfer Bank, dan telah diterima dengan baik oleh Beta Sulata dan Emelia Simin,” pungkasnya. (Dul)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Dinkes Akui Prevalensi Stunting di Sanggau Fluktuatif, Ini Penyebabnya

    KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pemda Sanggau terus berupaya  menekan dan mengatasi stunting. Hanya saja, hingga …