KALIMANTAN TODAY, KAPUAS HULU – Kabupaten Kapuas Hulu bakal melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2024 mendatang.
Pesta demokrasi yang rencananya akan bergulir November 2024 itu dipastikan bakal menyedot anggaran yang tidak kecil dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu.
Terkait itu, pemerintah daerah mulai menyiapkan langkah guna persiapan hibah anggaran pelaksanaan Pilkada kepada pihak penyelenggara baik Komisi Pemilihan Umum hingga Badan Pengawas Pemilu.
Pemkab Kapuas Hulu melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menggelar pertemuan dengan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu belum lama ini. Dimana pada pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kapuas Hulu Mohd Zaini.
Dimana dalam pertemuan tersebut kedua pihak membahas soal anggaran yang bakal dihibahkan pemerintah daerah.
“Untuk sementara sudah ada kesepakatan, namun harus kami laporkan dulu dengan pimpinan dan tergantung putusan pimpinan, ” kata Mohd Zaini Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, saat dihubungi Kamis, (15/06/2023).
Zaini mengatakan, untuk sementara dari usulan awal Bawaslu Kapuas Hulu sebesar Rp21,2 milyar, namun ada pengurangan sehingga menjadi sebesar Rp18,8 milyar. “Cuma hal ini belum final, ” singkat Sekda.
Sementara Mustaan Ketua KPU Kapuas Hulu membenarkan bahwa ada pertemuan dengan Pemkab Kapuas Hulu untuk membahas dana pengawasan Pilkada 2024.
“Pertemuan yang hadir kemarin itu Sekda Kapuas Hulu, TPAD, Kesbangpol, BKD, Inspektorat,” ucapnya.
Mustaan mengatakan dalam pembahasan dana Pilkada 2024 itu memang ada kesepakatan terkait dana untuk pengawasan Pilkada yakni Rp18,8 milyar, namun ini belum final.
“Kemarin kita usulkan dana untuk pengawasan Pilkada 2024 itu Rp21 milyar, tapi ada pengurangan anggaran pada pertemuan kemarin menjadi Rp18,8 milyar. Sebenarnya usulan Bawaslu tersebut sudah sesuai dengan standar kebutuhan pengawasan Pilkada, ” ujarnya.
Mustaan menjelaskan bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) hibah pengawasan tahapan Pilkada serentak tahun 2024 itu sudah disusun dengan berpedoman pada regulasi mulai dari Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan Ketua Bawaslu maupun Surat Menteri Keuangan.
“Dalam penyusunan anggaran untuk pengawasan Pilkada ini yang jelas kita sudah sesuai aturan mengikuti Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML). Kami harap dana pengawasan Pilkada yng sudah disepakati ini tidak lagi dikutak-katik, ” pungkasnya. (Dul)