Jumat , 22 November 2024
Home / KAPUAS HULU / Walhi Kalbar: Penegakkan Hukum PETI Terkesan Tebang Pilih

Walhi Kalbar: Penegakkan Hukum PETI Terkesan Tebang Pilih

Hendrikus Adam

 

KALIMANTAN TODAY, KAPUAS HULU – Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di hutan lindung tepatnya di Dusun Hulu Sungai Lapung Desa Bungan Jaya Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat mendapatkan sorotan juga dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalbar.

Hendrikus Adam Kadiv Kajian dan Kampanye Walhi Kalbar menyampaikan, bahwa praktik ekstraksi sumberdaya alam melalui kegiatan penambangan emas di Kalimantan Barat selama ini memang sangat massif. Terlebih selama ini upaya pembinaan, penindakan hingga penegakan hukum atas praktik ilegal dimata hukum ini masih terkesan tebang pilih.

“Terlepas bahwa praktik eksploitasi tersebut berada di kawasan taman nasional dan atau cagar budaya, karena merupakan hutan adat yang dilindungi oleh masyarakat di daerah tersebut, maka wilayah ini sudah semestinya dijaga dan dipertahankan oleh segenap komponen masyarakat sekitar agar tidak gampang dirusak semaunya oleh pihak manapun, termasuk oleh oknum warga maupun aparatur setempat,” katanya saat dihubungi via Whatsapp, Selasa (02/05/2023).

Untuk itu kata pria disapa Adam ini, langkah untuk menertibkan dan menghentikan praktik pengerukan sumberdaya di wilayah tersebut juga penting dilakukan oleh kelompok masyarakat adat setempat juga dengan dukungan pemerintah melaui sejumlah pihak terkait di Kapuas Hulu sesuai kewenangannya.

Menurutnya, jalur penyelesaian melalui kearifan lokal sesuai adat setempat juga mestinya bisa menjadi pilihan dilakukan agar kelembagaan adat yang ada dapat menjalankan penyelesaian masalah dan penegakan hukum berdasarkan adat kebiasaan. Usaha untuk menjaga wilayah tersebut agar tidak dirusak untuk kepentingan sesaat oleh segelintir oknum memerlukan peran aktif segenap komponen masyarakat di tingkat tapak. Jika kompak memiliki komitmen yang sama, mestinya praktik-praktik yang bertentangan dengan kemauan bersama mestinya terjadi.

“Karena itu, musyawarah maupun forum-forum bersama guna menjaga dan memastikan perencanaan penataan wilayah mana yang memang dilindungi dan mana wilayah produkai di komunitas sejak lama biasanya sudah terbangun dan ada. Tinggal bagaimana memastikan menjaga apa yang sudah menjadi konsensus bersama tersebut untuk dijaga demi keselamatan rakyat dan wilayah hidupnya, ” ujarnya.

Pada sisi lain kata Adam, pemerintah juga penting untuk membuat kebijakan dengan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang memang benar-benar tidak memiliki pilihan lain dalam mengusahakan ekonominya. Pengalokasian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) melalui kebijakan pemerintah dengan pembatasan luasan areal bisa menjadi solusi yang memang ditawarkan regulasi terkait dengan praktik penambangan emas.

Dengan demikian selain bisa memberi kepastian hukum, pekerja juga tidak merasa was-was dan pengawasannya juga bisa lebih optimal.

“Memag diakui bahwa praktik penambangan emas dalam beberapa waktu terakhir merupakan prakti ekonomi yang padat modal. Berbeda pada masa lalu yang hanya menggunakan alat dulang dari kayu yang dilakukan secara manual. Sekarang menggunakan mesin dan alat berat yang dalam waktu seketika bisa membuka lahan dengan hamparan sangat luas demikian pula daya rusaknya akan jauh lebih dasyat, ” ungkapnya.

Lanjut Adam, kebanyakan praktik seperti ini didalangi oleh oknum yang memiliki modal besar sementara warga biasa hanya pekerja yang diberi upah sesuai dengan hari kerjanya. Dalam penegakan hukum, seringkali justru warga pekerja ini yang kerap jadi ‘tumbal’ atau korban bila terjadi penegakan hukum dan atau bila terjadi kecelakaan kerja. Sementara para cukongnya, selain mendapat untung besar dari usahanya juga kerap luput dari jerat hukum.

“Penertiban dan penegakan hukum oleh institusi penegak hukum diharapkan tidak abu-abu dan hanya bersifat reaktif. Perlu langkah yang kontinue dan terbuka. Tentu kita tidak menghendaki ada oknum yang justru masuk angin. Jika hal ini terjadi, maka akan menjadi presenden buruk bagi keberadaan institusi hukum. Karenanya, pesan publik terutama masyarakat luas sekitar untuk ikut mengawasi dan berperan aktif menjadi penting ada” pungkasnya. (Dul)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Desa ODF di Kabupaten Sanggau Bertambah Jadi 13, Tertinggi di Kembayan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berlahan tapi pasti, jumlah desa Open Defecation Free (ODF) atau yang sudah …