KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Anggota Komisi II DPR RI Cornelis menyampaikan tanggapan terkait Daerah Otonomi Baru (DOB) khususnya rencana pembentukan Provinsi Kapuas Raya.
Cornelis memastikan bahwa saat ini masih moratorium pembentukan daerah otonom.
“Pembentukan provinsi Kapuas Raya bisa diusulkan apabila moratorium sudah selesai, “ ungkapnya usai menghadiri Musrenbang RKPD Kalbar 2024 di Pontianak, Rabu (12/04/2023).
Namun, menurut Cornelis yang namanya usulan, tentu saja boleh terus digaungkan agar pembentukan Provinsi Kapuas Raya bisa menjadi kenyataan.
Satu-satunya Anggota DPR RI asal Kalbar yang duduk di Komisi II ini menjelaskan dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki tugas dan kewenangan yang besar terhadap daerahnya sendiri.
“Nanti dicoba dulu oleh pemerintah, kalau dalam tiga tahun, dia bisa menyesuaikan pendapatan asli daerahnya, dia bisa mengurus dirinya baru ditetapkan melalui undang-undang. Jadi dicoba dulu, tidak bisa langsung otomatis gitu,” tegasnya. (lukas)