Kamis , 21 November 2024
Home / BENGKAYANG / Kejaksaan Negeri Bengkayang Terima Penyerahan Tersangka Kasus Korupsi GPIBI Center 

Kejaksaan Negeri Bengkayang Terima Penyerahan Tersangka Kasus Korupsi GPIBI Center 

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Tommy Adhiyaksaputra, S.H, M.H

 

KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG  – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkayang menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pemberian Dana Hibah dari BPKAD Kabupaten Bengkayang kepada BPD I GPIBI atau Gereja Persekutuan Injili Baptis Indonesia Kalimantan untuk pembangunan Gedung PIBI Center yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkayang Tahun anggaran 2016 dan Tahun anggaran 2019 pada Rabu (28/3/2023) lalu.

Kasus GPIBI Center ini ditangani oleh Tipikor Satreskrim Polres Bengkayang dan tersangkanya Benediktus Basuni atau BB diserahkan karena proses tahap II sudah selesai dilaksanakan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Tommy Adhiyaksaputra,S.H kepada sejumlah media Kamis (30/3/2023)

Atas perbuatan tersangka BB yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,6 miliar.

Perbuatan tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3). Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-KUHPidana dan Pasal 56 ke- 1 KUHPidana.

Setelah proses Tahap Il selesai dilaksanakan, selanjutnya Tersangka dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan, sebelum perkaranya dilakukan tahap Penuntutan.,” terang Tommy Adhiyaksaputra. (Ril)

 

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …