Sabtu , 23 November 2024
Home / HEADLINE NEWS / Dewan Sanggau Minta Kaji Ulang Pelarangan Jual-Beli Pakaian Lelong

Dewan Sanggau Minta Kaji Ulang Pelarangan Jual-Beli Pakaian Lelong

Foto–Timotius Yance

 

 

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Timotius Yance berharap pemerintah pusat mengkaji ulang larangan jual-beli pakaian bekas impor (thrifting) atau lelong. Pasalnya, tak sedikit masyarakat yang menggantungkan hidup dari jual-beli lelong.

“Harus dikaji, mungkin kaitannya dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Itu yang penting. Kalau kita “matikan” mereka, saya pikir ribuan orang yang tergantung dengan kegiatan ini. Untuk itu bagaimana mencari solusi yang terbaik. Mereka diberdayakan dan pemerintah daerah ada pemasukan,” katanya kepada wartawan, Senin (27/03/2023).

Terkait alasan bahwa jual-beli lelong dapat mematikan industri tekstil, Yance menilai alasan tersebut tidak cukup. Menurutnya pakaian lelong ada pangsa pasarnya sendiri. Menengah ke bawah.

“Sasarannya akar rumput. Saya rasa tidak saling mematikan. Kita minta kaji ulang. Jangan dimatikan. Kalau ada satu permasalahan sedikit semuanya dimatikan. Ini kebiasan yang tidak baik,” ujarnya.

Disinggung Kabupaten Sanggau kerap menjadi jalur masuknya pakaian bekas impor, politisi Golkar tersebut punya pandangan sendiri.

“Kalau memang tidak ada legalitasnya harus berpikir bagaimana ada legalitasnya. Sehingga tidak harus saling “membunuh”. Masyarakat yang berusaha pun nyaman, pemerintah dalam hal ini Bea Cukai juga lebih aman karena ada aturan yang mengaturnya,” pungkas Yance. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Desa ODF di Kabupaten Sanggau Bertambah Jadi 13, Tertinggi di Kembayan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berlahan tapi pasti, jumlah desa Open Defecation Free (ODF) atau yang sudah …