Rabu , 17 April 2024
Home / HUKUM / Perkara Penyelewengan BBM Subsidi di Kapuas Hulu Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Perkara Penyelewengan BBM Subsidi di Kapuas Hulu Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Bayu K Nugraha

 

KALIMANTAN TODAY, KAPUAS HULU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar belum lama ini menangkap sebanyak tiga orang pelaku terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi berupa solar dengan jumlah barang bukti sebanyak 5 drum atau 1.110 liter. Pelaku yang ditangkap Polda Kalbar yakni BD, JF dan DD.

“Kami dari Kejari Kapuas Hulu menerima pelimpahan perkara dari Kejati Kalbar terkait dugaan penyalahgunaan penyelewengan BBM bersubsidi berupa Solar, ” kata Bayu Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Senin (20/03/2023).

Bayu mengatakan, untuk perkara ini selain didampingi oleh Jaksa Kejari Kapuas Hulu, perkara ini juga didampingi Jaksa dari Kejati Kalbar. Bayu mengatakan sebelumnya pihaknya dari Kejati Kalbar menerima limpahan perkara ini dari Polda Kalbar tanggal 16 Maret 2023.

“Jadi para pelaku ini ditangkap Polda Kalbar pada 18 Oktober 2022 di jalan Lintas Selatan Bunut Hulu. Mereka ini membawa minyak subsidi tersebut untuk kegiatan tambang ilegal di Bunut Hulu, ” ujarnya.

Untuk proses hukum sendiri kata Bayu, pihaknya akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Putussibau.
“Sebelumnya para terdakwa ini sudah pernah dilakukan penangguhan penahanan pada 19 Oktober hingga 7 November 2022. Namun kasus ini akan terus berlanjut di Pengadilan, ” ujarnya.

“Kita sudah banyak menangani perkara Migas di Kapuas Hulu ini, ” ujarnya.

Sementara Kepala Rutan Putussibau Efendy mengatakan, pihaknya pada tanggal 16 Maret 2023 lalu ada menerima tiga tahanan dari Kejaksaan Negeri Putussibau untuk perkara digaan penyelewengan BBM bersubsidi yakni BD, JF dan DD.

“Untuk saat ini kondisi dua tahanan sehat, sementara BD kurang sehat karena harus ketergantungan obat, ” ujarnya.

Efendy mengatakan, untuk tahanan bernama BD sudah beberapa kali dijenguk pihak keluarga yang mengantarkan makanan dan lainnya.

“Namun untuk selanjutnya jika keluarga tahanan ingin menjenguk kembali harus ada surat dari pihak kejaksaan karena ini tahanan mereka, ” pungkasnya. (Dul)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Pj Bupati Sanggau Safari Ramadan di Desa Tanjung Merpati

    KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pj. Bupati Sanggau, Suherman mengunjungi masjid Nurul Islam di Desa Tanjung …