KALIMANTAN TODAY, KAPUAS HULU- Rokok ilegal asal Malaysia merk ERA saat ini terlihat beredar di wilayah Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu. Rokok yang tidak menggunakan pita bea cukai itu dapat ditemukan di warung eceran di Kota Putussibau.
Salah seorang pemilik warung eceran Yf menyampaikan, bahwa warungnya ada menjual rokok merk ERA asal Malaysia tersebut. Rokok tersebut memiliki tiga warna yakni warna Merah, Hitam dan Hijau.
“Rokok ini saya dapatkan dari orang Kecamatan Badau. Seminggu sekali biasanya orang ini turun Putussibau menjual rokok ini ke warung kami, ” katanya, Jumat (18/03/2023).
Yf mengatakan, orang dari Badau ini tidak pernah banyak membawa rokok asal Malaysia tersebut, rokok yang dijualnya pun paling banyak tujuh slop. Dirinya sendiri belum lama berjualan rokok ini, namun rokok ini banyak disenangi oleh masyarakat karena mungkin harganya lebih murah. “Kita jual satu bungkus rokok ini Rp15 ribu, ” ucapnya.
Yf mengatakan bahwa rokok ERA ini memang tidak memiliki pita bea cukai, namun begitu dirinya juga menjelaskan banyak rokok yang beredar di Kapuas Hulu ini yang datangnya dari Jawa juga tidak beres meskipun ada pita Bea Cukai nya.
Dirinya mencontohkan rokok yang dianggapnya tidak beres ini adalah seperti Trump, Djati, Kobaco, Janda, Esien, Osen, dan lainnya.
“Coba kita lihat rokok merk tersebut banyak beredar di Kapuas Hulu dan harga Cukai nya pun berbeda-berbeda sementara ketika sudah beredar disini harganya tinggi. Belum lagi isi dan jenis rokok itu tak sesuai setelah dibuka isinya. Misalnya di pita bea cukai tertera isi 20, tapi ketika dibuka hanya 12. Kemudian di pita Bea cukai disebutkan jenis rokok itu Kretek, tapi ketika dibuka justru Filter, ” ujarnya.
Ditambahkan Jumadi warga Kecamatan Batang Lupar yang juga merupakan daerah perbatasan Malaysia-Indonesia menyampaikan, rokok merk ERA juga banyak beredar di toko-toko sekitarnya.
“Banyak beredar, warna Merah dan Putih pun ada yang model Marlboro rokok itu, ” ucapnya.
Jumadi mengatakan, rokok itu memang banyak diminati oleh masyarakat karena harganya murah yakni Rp15 ribu sebungkus. Sementara rokok asal Indonesia dijual di toko yang ada tidak ada yang murah harganya.
“Rokok ini banyak beredarnya di Kecamatan Badau, ” ucapnya.
Ditambahkan Ari salah satu penikmat rokok di Putussibau menyampaikan, bahwa dirinya sudah beberapa kali membeli rokok asal Malaysia. “Memang rasanya enak dan harganya murah juga, ” ucapnya.
Sementara Kapolsek Badau AKP Suprianto menyampaikan bahwa rokok asal Malaysia dengan merk ERA ini ada juga beredar di wilayah kerjanya.
“Ada (beredar) , itu semua Bea cukai yang punya wewenang terkait biaya masuk ke Indonesia, ” katanya.
Kapolsek mengatakan, bahwa dari Bea Cukai Nanga Badau juga sering melakukan melakukan pengecekan ke toko-toko di Badau.
“Lebih jelas tanyakan Bea cukai saja, ” singkatnya.
Sementara Rudi Hartono Kasi Pengawasan Bea Cukai Nanga Badau mengatakan, bahwa dalam sebulan dua bulan terakhir ini memang rokok Malaysia ini banyak beredar di Badau.
“Tugas utama Bea Cukai ini mengamankan keluar masuknya barang yang ada di PLBN. Tapi karena ada informasi seperti ini, bulan kemarin kita lakukan operasi pasar dan kita menemukan ada toko yang menjual rokok itu, ” ujarnya.
Rudi mengatakan sebenarnya unsur pidana bagi yang menjual rokok Malaysia ini ada, tapi tidak mungkin pihaknya menerapkan aturan tersebut bagi masyarakat yang hanya menjual rokok tersebut hanya 1-3 slop dipidanakan.
“Tapi kita tidak boleh menutup mata akan hal itu, sehingga terhadap masyarakat yang jual rokok itu kita berikan sanksi, ” ujarnya.
Rudi mengatakan, butuh peran serta masyarakat dalam mengawasi masuk barang illegal dari Malaysia ini karena pihaknya tidak ingin hanya melakukan tindakan pidana kepada masyarakat kecil. “Kita maunya yang pemain besar yang kita tindak, kalau sekedar toko-toko kecil itu justru kita simalakama buat kita, ” ucapnya.
Lanjut Rudi, kenapa rokok asal Malaysia ini mulai beredar di Badau dan sekitarnya itu karena memang daerah kerjanya ini wilayah perbatasan. Sehingga tidak menutup memungkinkan juga barang yang masuk tersebut melalui jalur tidak resmi. “Untuk keluar masuknya barang di PLBN kita yang jaga, hanya saja memang ada yang berupaya memasukan rokok illegal melalui jalur resmi dan kita cegah, ” ujarnya.
Rudi menegaskan selama barang yang keluar masuk melalui jalur resmi, tetap akan menjadi tanggung jawab pihaknya, sementara untuk jalur yang tidak resmi sudah ada APH lain yang menjaganya.
“Untuk setiap orang yang menjual barang illegal dikenakan pidana minimal setahun penjara. Tapi kita sulit untuk menerapkan itu apalagi yang menjual ini masyarakat kecil, “jelasnya.
Sementara Edy Suharta Camat Badau menyampaikan, bahwa beredarnya rokok illegal Malaysia yakni merk ERA ke Badau hingga Putussibau dipastikan rokok tersebut masuknya lewat jalur tikus yang ada di Kecamatan Badau.
“Kita jujur saja diluar pengawasan petugas perbatasan barang ini bisa masuk. Cuma inikan perlu tindakan tegas juga dari dari Customs, Imigration and Quarantine (CIQ) di PLBN Badau yang terus memantau pergerakan barang illegal ini, ” katanya.
Selama ini kata Edy, operasi bersama dalam melakukan pengawasan barang illegal pihaknya tetap dilibatkan, tapikan yang namanya operasi bersama ini tentunya tidak mungkin ada orang yang mau mengeluarkan barang illegal tersebut karena diduga sudah bocor dahulu.
“Jadi kita juga mana mampu untuk mengawasi kegiatan illegal yang ada hingga 24 jam. Jangankan mau ngurus hal-hal seperti itu, mau ngurus masyarakat saja kita sudah keteteran. Para pemain illegal inikan bisa saja mengeluarkan barangnya malam, Subuh dan waktu lainnya,” ungkapnya.
Camat mengatakan, dirinya tidak menuduh petugas di perbatasan tidak maksimal dalam menjaga perbatasan, justru dirinya melihat kawan-kawan yang menjaga perbatasan ini sudah sangat optimal dan maksimal menjaga dan mengamankan perbatasan.
“Tapi barang illegal itukan bisa saja lewat, karena di Badau inikan berbatasan langsung dengan Malaysa hanya beberapa kilometer saja. Sementara jalur tikus yang ada untuk dilalui pejalan kaki yang bisa terdeteksi saja itu ada 5-6 titik. Dimana masyarakat juga tahu dimana celah-celahnya bisa mengeluarkan barang illegal tersebut. Ini yang tidak bisa kita pikir dan perkirakan, ” ujarnya.
Edy mengatakan, tindakan illegal yang dilakukan masyarakat ini tentunya tak lepas juga dari dampak ekonomi yang ada, kemudian selisih harga yang menggiurkan sehingga membuat masyarakat berani untuk melakukan hal tersebut.
Lanjut Edy, di Badau dirinya melihat ada toko-toko yang menjual rokok illegal tersebut, dirinya sendiri hanya menunggu ketegasan saja dari yang bersangkutan dalam hal ini Bea Cukai dan aparatur penegak hukum lainnya.
“Kalau saya sangat tidak setuju masuknya barang illegal baik itu jumlah sedikit apalagi banyak. Saya minta ketegasan dari kawan-kawan bertugas di perbatasan sesuai bidangnya untuk dapat memperketat masuknya barang illegal dari negeri seberang. Karena tidak mungkin jika tidak ada permintaan barang illegal ini bisa masuk kesini, ” ungkapnya.
Sambung Edy, sebagai Camat yang baru saja dilantik ini, dirinya akan membenahi kembali Badau ini khususnya terhadap barng-barang illegal. Karena jika di Badau ini barang illegal beredar, maka beredar juga di Putussibau.
“Makanya nanti saya mau ajak semua elemen di Badau ini bersama-sama mencegah masuknya barang illegal dan nantinya kita akan melakukan sosialisasi juga kepada masyarakat. Tapi ketika sosialisasi kepada masyarakat sudah dilakukan dan ada yang tertangkap, kita minta pihak berwenang untuk ditindak sesuai proses hukum, “pungkasnya. (Dul)