Kamis , 25 April 2024
Home / KAPUAS HULU / Tujuh Pejabat di Kapuas Hulu Terancam Nonjob Karena Tak Hadir Saat Pelantikan

Tujuh Pejabat di Kapuas Hulu Terancam Nonjob Karena Tak Hadir Saat Pelantikan

Bupati Kapuas Hulu saat memberikan ucapan selamat kepada pejabat yang dilantik.

 

 

KALIMANTAN TODAY, KAPUAS HULU – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan lantik 136 orang pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Pelantikan tersebut berlangsung di aula Indoor Volly Putussibau, Kamis (09/03/2023) yang dihadiri, Wakil Bupati dan Forkopimda Kapuas Hulu.

Dari 136 pejabat yang dilantik tersebut terdapat tujuh pejabat yang tidak hadir sehingga membuat Bupati Kapuas Hulu kesal.

“Karena kitakan sudah mengundang mereka yang dilantik. Ketika yang diundang ini tidak hadir maka orang ini tidak siap. Kecuali yang tidak hadir ini ada alasan tertentu, ” kata Bupati saat ditemukan usai pelantikan.

Bupati mengatakan, dengan tidak hadirnya mereka yang dilantik ini untuk tidak kembali dilantik atau dibatalkan SK nya karena ini sudah sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2017 bahwa bagi yang dilantik wajib hadir.

“Berbeda dengan pandemi Covid-19 kemarin, yang diundang hanya perwakilan. Sehingga ini tidak bisa ditoleransi, ” jelasnya.

BACA JUGA: Bupati Sis Copot Direktur RSUD Putussibau, Ini Penggantinya

Sementara Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat mendukung keputusan Bupati Kapuas Hulu, karena menurutnya seorang ASN harus siap ditempatkan dimana saja.

“Bagi ASN yang tidak hadir tadi ditanya dahulu apa alasannya apakah bisa diterima atau tidak. Kalau bisa ASN yang tidak hadir ini langsung di nonjobkan saja, ” ujar Wabup.

Sementara Adji Winursito Kepala BKPSDM Kapuas Hulu menegaskan bagi ASN yang diundang untuk pelantikan dan tidak hadir maka tidak akan dilantik. “Untuk tujuh orang yang tidak hadir tersebut akan menjadi pertimbangan kembali, ” ujarnya.

Adji mengatakan, untuk tujuh orang yang tidak hadir itu dipastikan Nonjob untuk sekarang. Apa pun alasan mereka tidak hadir dalam pelantikan ini maka tidak sesuai dengan PP 11 tahun 2017.

“Jadi pejabat yang tidak hadir ini maka tidak ada SK nya karena yang bersangkutan tidak hadir saat dilantik. Maka jabatan lama mereka yang sudah diisi, maka mereka nonjob, ” jelasnya.

Untuk selanjutnya kata Adhi, pihaknya akan menginventrisir apa alasan mereka tidak hadir dalam pelantikan. “Nanti keputusan ada dipimpinan, ” pungkasnya.(Dul)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Direktur RSUD M.Th Djaman Tegaskan Siap Layani Pasien DBD Jika Ada Lonjakan

    KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Direktur Rumah Sakita Umum Daerah (RSUD) M.Th. Djaman, Roy Naibaho menegaskan, …