Jumat , 19 April 2024
Home / HUKUM / Tak Kunjung Selesai, Konflik PT RAP dengan Masyarakat Jangan Sampai ke Pengadilan

Tak Kunjung Selesai, Konflik PT RAP dengan Masyarakat Jangan Sampai ke Pengadilan

Pertemuan Pemkab Kapuas Hulu dengan masyarakat Desa Bukit Penai dalam membahas konflik PT RAP dengan masyarakat.

 

KALIMANTAN TODAY, KAPUAS HULU – Pemkab Kapuas Hulu memanggil perwakilan masyarakat Desa Bukit Penai Kecamatan Silat Hilir. Dipanggilnya perwakilan masyarakat ini untuk membahas terkait konflik permasalahan perkebunan kelapa sawit antara manajemen PT Riau Agrotama Plantation (RAP) dengan masyarakat yang hingga hari ini tak kunjung selesai.

Pertemuan yang dipimpin langsung Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat itu dilakukan di ruang rapat Bupati, Rabu (08/03/2023).
Disela-sela pertemuan Wakil Bupati menyampaikan, bahwa sebelum memanggil perwakilan masyarakat Desa Bukit Penai, pihaknya sudah memanggil juga pihak perusahaan.

“Kalau dengan perusahaan kemarin itu lengkap dokumen mereka. Dari desa sendiri kita memang masih mencari bukti. Bukti tuntutan masyarakat ini dasarnya apa, ” katanya.

Dari pertemuan ini, dirinya belum bisa menyimpulkan karena Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) ini hanya bisa memfasilitasi.

“Tapi dari pertemuan tadi kita sudah ada gambaran pada masyarakat. Kita hanya berharap bagaimana masalah ini bisa selesai dengan baik antara masyarakat dan perusahaan. Jangan sampai masalah ini ke Pengadilan, ” ujarnya.

Lanjut Wabup, dari pertemuan ini ternyata terungkap juga jika batas desa Bukit Penai dengan desa Miau Merah hingga hari ini belum jelas sehingga masalah sawit ini muncul. “Makanya kita minta kepada desa Bukit Penai segera menyelesaikan batas desanya meskipun nanti penyelesaian masalah batas ini banyak melibatkan orang, ” ujarnya.

Namun kata Wabup, yang terpenting dalam persoalan antara PT RAP dengan masyarakat ini adalah, dimana izin perusahaan ini lebih dulu dari terbentuknya desa Bukit Penai.

“Jadi kita harus hormati izin-izin yang telah diberikan Pemerintah Daerah sebelumnya. Apalagi kami harus menjaga wajah pemerintah daerah, ” ujarnya.

Wabup menilai bahwa PT RAP ini bekerja sesuai peraturan, kalau perusahaan ini sudah memenuhi kebutuhan masyarakat tentunya masyarakat ini tidak lagi melakukan penuntutan terhadap perusahaan.

“Yang jelas saya berharap masalah ini harus diselesaikan secara baik. Duduk bersama, jangankan ego yang dimunculkan. Kalau pun ada tuntutan atau pun usulan masyarakat kepada perusahaan janganlah diluar kemampuan yang ada, ” ujarnya.

Sementara Eko Budi Santoso Kades Bukit Penai mengatakan, bahwa batas kedua desa itu sebenarnya sudah selesai, hanya tinggal pengajuan saja ke Pemerintah Daerah “Karena nanti itukan batas desa itu diasetkan, nanti kita clear dan clean kan dulu batas desa ini, ” ujarnya.

Eko mengatakan, jika batas kewenangan desa tidak memiliki bagaimana bisa mengelolanya. “Wilayah yang kita permasalahkan dengan perusahaan inikan lahanya itu ada kas desa, fasilitas umum. Kalau semua itu dimiliki perusahaan, kami tidak bisa berbuat apa-apa, ” jelasnya.

Eko mengatakan, apa pun hasil rapat hari ini, tentunya akan tetap disampaikan kepada masyarakat di desanya.

“Apapun hasilnya nanti baik itu membuat kita kecewa atau tidak, nanti tergantung jalan tengahnya seperti apa dari pak Wakil, ” ujarnya.

Sambung Eko, masyarakat sebenarnya hanya meminta kepada pihak perusahaan yakni lahan yang menjadi milik kas desa itu dikembalikan, kemudian sisa dari tanah pencadangan itu bisa dikelola masyarakat.

“Kalau tuntutan masyarakat itu dari 620 hektare dikurangi kas desa 62,5 hektare. Sehingga masyarakat nuntutnya satu Kepala Keluarga itu mendapatkan lahannya 1,75 hektare dengan total 206 KK, ” harapnya.

Maka dari itu dirinya berharap pada pertemuan ini ada jalan tengah untuk mereka karena masalah ini sudh sangat lama tidak selesai.  (Dul)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Karolin Dan Keluarga Laksanakan Misa Malam Paskah di Ngabang

  KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa dan keluarga melaksanakan …