Kamis , 18 April 2024
Home / NEWS / Terus Didata, Disperindagkop dan UM Sanggau Temukan Ada 5 Kios Telah Berpindah Tangan

Terus Didata, Disperindagkop dan UM Sanggau Temukan Ada 5 Kios Telah Berpindah Tangan

Foto—Kepala Disperindagkop dan UM Sanggau

 

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Sanggau terus mendata para penyewa kios di semua pasar di Kota Sanggau. Alhasil ditemukan, sejauh ini, ada lima kios yang disewakan kembali ke orang lain tanpa sepengetahuan Disperindagkop dan UM Sanggau.

“Disewakan kembali dengan orang lain, kemungkinan dengan sewa yang lebih tinggi. Saya sudah perintahkan pada Kabid Pasar untuk didata ulang. Kalau sudah dia sudah melebihi lima tahun menyewa kepada orang lain, jadi kita masukkan namanya ke SK. Jadi orang yang menyewakan itu kita gugurkan. Kita mencari orang serius untuk menyewa,” tegas Kepala Disperindagkop dan UM Sanggau, Sy. Ibnu Marwan Alqadrie, Jumat (03/03/2023).

Semenetara itu Kepala Bidang (Kabid) Pasar Disperindagkop dan UM Sanggau, Andy Gustami mengungkapkan, pihaknya sedang mendata para penyewa kios di sejumlah pasar di Kota Sanggau.

“Kita masih tahap pendataan ulang. Makanya kita dari pekan lalu mendata Pasar Jarai, Pasar Senggol, Pasar Sentral. Maksudnya dengan pendataan itu, akan ketahuan siapa penyewa lama ataukah sudah disewakan lagi ke penyewa baru. Ujung-ujungnya kan ditemukan lima kios yang sudah pindah ke kaki kedua/ketiga,” kata Aan, sapaan akrab Andi Gustami, Jumat (03/03/2023).

Padahal, tegas Aan, dalam peraturan perjanjian sewa-menyewa bangunan pasar milik Pemerintah Kabupaten Sanggau poin 4, jelas-jelas disebutkan bahwa bangunan milik pemerintah Kabupaten Sanggau yang disewa tersebut tidak boleh diserahkan sebagian atau seluruhnya kepada orang lain dala penggunaanya.

“Poin 4 ini menjadi dasar kita, bahwa penyewa pertama tidak boleh lagi menyewakan lagi. Itu sudah jelas. Itu dasar kita mendata ulang terkait poin itu,” ungkapnya.

Disperindgkop dan UM Sanggau, lanjut Aan, bakal melayangkan teguran tertulis. Jika dalam waktu sebulan, penyewa pertama tidak menempati maka akan diganti dengan penjual yang ada saat ini.

“Kita ganti dgn riil yg berjualan saat ini. Tapi selepas pendataan inilah nanti kami laporkan dulu ke Kadis,” pungkasnya. (ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Bupati Kapuas Hulu Sebut Bangga Jadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Provinsi Kalbar Tahun 2025

  KALIMANTAN TODAY, KAPUAS HULU – Kabupaten Kapuas Hulu akan menjadi tuan rumah pada ajang …