KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI, Tim Pengawas DPR RI Bidang Pengawas Perbatasan Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Kalimantan Barat I Drs. Cornelis, MH menghadiri penyerahan sertifikat redistribusi tanah dan aset pemerintah kabupaten/kota oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto di aula kantor Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat. Rabu, (01/03/2023) Pagi.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Sekda Kalimantan Barat, Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Forkorpimda Kalbar, Walikota Pontianak, Bupati Kubu Raya, Sekda Mempawah, Plt. Kakanwil ATR/BPN Kalbar, Masyarakat penerima sertifikat serta undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut Cornelis menyampaikan bahwa Kalimantan Barat ini adalah daerah yang sangat strategis berhadapan langsung dengan Negara Malaysia, baik di darat, laut ataupun udara.
“Itu artinya perbatasan Indonesia dan Malaysia harus di jaga dengan baik, jadi kalau kementerian ATR/BPN RI di pegang seorang Purnawirawan TNI jelas orientasinya dan tujuannya yaitu pertahanan dan keamanan bagaimana untuk mengamankan wilayah kita,” ujar Cornelis.
Cornelis menyampaikan bahwa Sertipikat hak milik yang diserahkan langsung oleh Mentri ATR/BPN ini tolong di jaga baik-baik, selain itu tanah yang telah ada sertifikatnya tolong dimanfaatkan dengan baik, jangan hanya memegang sertipikatnya tetapi tidak tau dimana letak tanahnya.
“Sertipikat ini adalah hak milik yang paling terkuat, dan bisa diwariskan secara turun temurun. Sertipikat itu hak yang paling kuat dibandingkan dengan hak-hak lain dan begitu kuatnya tidak mudah untuk melepaskannya, ini tolong dijaga dengan baik, pemerintah telah baik dengan kita rakyatnya,” jelas Cornelis.
Di kesempatan tersebut, Cornelis juga mengusulkan ke Kementerian ATR/BPN RI untuk menambah jatah PTSL di Kalimantan Barat, Selain itu dirinya juga menyampaikan terkait HGU, dikarenakan dalam HGU ada kampung-kampung yang masuk kedalamnya, maka dari itu bagaimana cara untuk mengatasinya, apakah melalui kebijakan atau regulasi dari ATR/BPN atau harus melalui pengadilan, hal ini yang perlu kita pikirkan bersama agar permasalahan seperti ini tidak berlarut-larut.
“Ada beberapa permasalahan di lapangan, tetapi bukan kesalahan ATR/BPN, melainkan kesalahan pada pengukuran tanahnya, dikarenakan hasil dari pengukuran di lapangan tertukar, hal ini juga menjadi salah satu permasalahan yang harus kita selesaikan bersama-sama,” terang Cornelis.
Cornelis menjelaskan bahwa selama masa Pandemi COVID-19 program-program ATR/BPN khususnya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tetap berjalan dengan lancar meskipun banyak anggaran-anggaran yang di Refocusing.
“Refocusing yang di lakukan oleh Menteri keuangan tidak pernah dibahas bertele-tele, suratnya datang langsung di ketok, karena itu menyangkut dengan keselamatan rakyat, siapa pun yang jadi Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota dimuka bumi ini dalam menghadapi Covid-19 membuat pemimpin daerah itu kebingungan, sehingga semua kekuatan Negara dikerahkan untuk mengatasi Pandemi COVID-19 dan akhirnya berhasil juga, maka dari itu PPKM sudah di cabut,” tutup Cornelis. (*)