Kamis , 24 Oktober 2024
Home / KAPUAS HULU / Wabup Bagikan Sertifikat Tanah Warga

Wabup Bagikan Sertifikat Tanah Warga

Sertifikat tanah saat dibagikan Wakil Bupati Kapuas Hulu.

 

KALIMANTAN TODAY, KAPUAS HULU. Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat menyerahkan sertifikat tanah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas Hulu di Desa Mubung, Kecamatan Hulu Gurung, Jumat (17/2/2023). Adapun sertifikat tanah yang dibagikan adalah untuk 4 desa yang ada di Kecamatan Hulu Gurung yaitu Desa Mubung 257 bidang, Desa Tunas Muda 275 bidang, Desa Lubuk Antuk 503 bidang dan Desa Parang 239 bidang.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat berpesan kepada masyarakat agar menjaga dan digunakan sebaik mungkin sertepikat tanah tersebut.

“Jaga dan gunakan sebaik mungkin surat tanah tersebut, karena apabila mengurusnya kembali dikarenakan hilang atau rusak akan sulit untuk dibuat kembali,” katanya.

Wabup menyampaikan agar masyarakat bijak apabila menggunakan sertipikat tanah untuk menjadi jaminan pinjaman.
“Apa bila bapak ibu gunakan sertipikat tanah tersebut untuk jaminan pinjaman gunakanlah dengan bijak karena pinjaman yang kita pakai harus dikembalikan lagi,” ujarnya.

Sementara Dicky Kepala BPN Kapuas Hulu mengatakan, bahwa program PTSL ini merupakan program tanpa biaya dari BPN yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam meningkatkan status kepemilikan atas tanah.

“Bapak Ibu, pertama saya ucapkan selamat karena Bapak Ibu di sini mendapatkan sertifikat yang dibagikan oleh BPN melalui program PTSL yang diproses dan dibagikan secara gratis, hal ini harus bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Dicky mengatakan, bahwa dengan sertifikat ini maka warga mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.

“Dengan adanya sertifikat ini maka Bapak Ibu tidak perlu khawatir lagi tentang status kepemilikan tanah, bangunan, atau kebun. Sertifikat ini telah menjadi bukti kepemilikan yang sah di mata hukum dan sudah diakui oleh negara,” katanya.

Dirinya mengajak para perangkat desa hingga kecamatan untuk ikut aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya peningkatan status kepemilikan tanah menjadi sertifikat.

“Kita akan mengajak lebih banyak warga untuk mendaftarkan diri mengikuti program PTSL ini dan saya harap mulai dari perangkat desa hingga kecamatan dapat berperan aktif memberikan informasi kepada masyarakat karena program ini sangat membantu,”tutupnya. (Dul)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

SK Gubernur Terbit, Ini Jadwal Pelantikan Ketua Definitif DPRD Sanggau Periode 2024-2029

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalbar terkait pimpinan definitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *