KALIMANTANTODAY,SANGGAU. Satu unit ruko di Pasar Entikong akhirnya disegel Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau. Pasalnya, pedagang yang menyewa ruko tersebut tak mampu melunasi tunggakan.
“Ada dua pedagang yang menunggak. Yang pertama Rp.19 juta lebih dan yang Rp.4 juta lebih. Yang Rp.19 juta, baru bayar Rp. 10 juta. Sisanya dicicil selama tiga bulan. Awalnya rukonya kita segel, tapi karena sudah bayar sebagian kita buka. Tapi kalau dalam tiga bulan tidak kunas, kita segel lagi,” kata Kepala Disperindagkop Sanggau, Sy. Ibnu Marwan Alqadrie, Jumat (17/02/2023).
Sementara yang menunggak Rp.4 juta lebih, kata Marwan, sapaan akrab Ibnu Marwan, tak sanggup lagi membayar. Disperindagkop pun mengambil tindakan tegas, dengan menyegel ruko tersebut.
“Setelah kita cek rupanya tunggakannya itu sampai Rp.16 juta. Selama ini, dia jualan minuman dingin dan es saja. Jadi sekarang sudah kita segel. Memang ada pedagang lain yang mau menyewa, tapi saya bilang tunggu dulu seminggu,” ungkap Marwan.
Marwan berharap kepada para pedagang untuk membayar sewa tepat waktu. Pedagang bisa langsung membayar ke Bank Kalbar. (ram)