KALIMANTANTODAY,SANGGAU. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perikanan (DKPTPHP) Sanggau, Kubin mengakui terbitnya Permentan nomor 10 tahun 2022 berimbas pada turunnya alokasi pupuk di Kabupaten Sanggau yang hanya terpenuhi 25 persen dari kebutuhan pupuk yang dibutuhkan petani.
“Di dalam aturan itu juga disebutkan bahwa dari 39 komoditi atau tanaman yang dapat pupuk subsidi kini hanya 9 yang diberikan bantuan pupuk subsidi. Sembilan tanaman tersebut yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao,” kata Kubin belum lama ini.
Kubin membeberkan data alokasi pupuk bersubsidi yang diterima petani di Kabupaten Sanggau. Tahun 2022 yang lalu; urea 3.680 ton, SP36 972,63 ton, ZA 566,89 ton, NPK 7864 ton, Organik Granular 598,77 ton dan Organik cair 448 liter. Untuk tahun 2023 hanya, alokasi pupuk yang diberikan Pemerintah pusat hanya untuk Urea sebesar 4.975 ton dan NPK 4.665 ton.
“Kalau di lapangan dibilang langka ya langka karena berkurang jenis dan keterbatasan pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi ini,” pungkas Kubin. (ram)