Senin , 25 November 2024
Home / NEWS / Disperindagkop dan UM Sanggau Segera Cek Harga Minyak Goreng Rakyat di Eceran

Disperindagkop dan UM Sanggau Segera Cek Harga Minyak Goreng Rakyat di Eceran

Foto–Minyak Goreng merek Minyak Kita yang merupakan program Minyak Goreng Rakyat

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Program Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan pemerintah rupanya masih terdapat kendala di lapangan. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau akan melakukan pengecekan sampai tingkat pengecer dalam waktu dekat.

“Kami dari Dinas akan melakukan pengecekan, di tingkat distributor maupun di tingkat pengecer di lapangan. Berapa mereka jual?,” kata Kepala Disperindagkop dan UM Kabupaten Sanggau, Sy. Ibnu Marwan Alqadrie, Selasa (07/02/2023).

Ia mengaku baru saja menerima Surat Edaran (SE) Dirjen Perdagangan Dalam Negeri nomor 03 tahun 2023 tentang penjualan minyak goreng rakyat.

“Karena surat edaran ini baru kami terima, kemungkinan dalam pekan ini akan turun ke lapangan, berapa mereka jual di tingkat pengecer. Apakah presentase dari HET itu tinggi atau standar. Kalau kita temukan jauh lebih tinggi dari HET, kami akan laporkan ke Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) yang diketuai Sekda,” ungkapnya.

Marwan, sapaan Ibnu Marwan Alqadrie menjelaskan Minyak Goreng Rakyat adalah minyak goreng subsidi bermerek Minyak Kita. Harganya sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Minyak goreng rakyat ini dipatok di harga Rp.14 ribu perliter. Dengan adanya penurunan pasokan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) minyak goreng rakyat terjadi kenaikan harga. Jadi kemungkinan ada kenaikan HET, bisa jadi Rp.15 atau Rp.16 ribu perliter,” terang Marwan.

Hanya saja, berapa HET yang ditetpkan nantinya masih menunggu dari Kementerian Perdagangan.

“Jadi surat edaran ini maksud dan tujuannya untuk menyediakan minyak goreng rakyat sesuai harga eceran tertinggi. Jadi HET sudah patokannya dari kementerian,” tegasnya.

Marwan menyebut, surat edaran itu juga menegaskan Penjualan minyak goreng rakyat, mulai dari tingkat produsen, distributor, sampai dengan pengecer harus mematuhi harga penjualan dalam negeri dan HET yang telah ditetapkan.

“Penjualan minyak goreng rakyat tidak diperkenankan menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain. Kemudian penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada Konsumen paling banyak setara10 kilogram perorang perhari. Atau kira-kira 10 kampel,” jelasnya. (ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Bawaslu Sanggau Minta Tim Paslon Cabup Bersihkan APK Secara Mandiri

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Menjelang masa tenang, Bawaslu Sanggau meminta Tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *