KALIMANTAN TODAY, KAPUAS HULU – Pertemuan antara warga Desa Penai Kecamatan Silat Hilir dan manajemen PT Riau Agrotama Plantation (RAP) terkait pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit, Selasa (31/01/2023) berakhir deadlock alias menemui jalan buntu.
Pertemuan yang difasilitasi oleh Tim Pembina Pengembangan Perkebunan Kabupaten (TP3K) Kapuas Hulu tersebut itu dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, puluhan warga Desa Penai, manajemen, dan kuasa hukum PT RAP beserta Kepala OPD terkait.
Paulus juru bicara masyarakat Desa Bukit Penai Kecamatan Silat Hilir menyampaikan dengan tidak adanya kesepakatan hasil pertemuan hari ini antara pihak PT RAP dan warga Desa Bukit Penai, maka pihaknya akan kembali melakukan penutupan aktivitas perusahaan di desanya yang sudah dilakukan sebelumnya.
“Keputusan untuk membuka ditutupnya aktifitas perusahaan itukan ketika ada hasil dalam pertemuan tadi apa pun bentuknya. Kalau hari inikan tidak ada hasil, kita anggap sesuailan tanggal kemarin penutupan perusahaan ini, ” katanya saat ditemui usai pertemuan.
Paulus mengatakan, adanya klaim dari perusahaan jika masalah di desa Bukit Penai ini sudah selesai dan ada perdamaian dari tahun 2013 dan 2015, menurutnya pihak perusahaan itu sudah tahu mana persoalan yang sudah diselesaikan dan yang tidak. “Itu hanya bahasa di forum saja, untuk mengulang-ulang persoalan yang ada, ” ujarnya.
Untuk itu kata Paulus, pihaknya tidak ada langkah lagi dalam persoalan ini, pihaknya hanya akan menunggu itikad bajk dari pihak perusahaan seperti apa, sementara untuk aktivitas perusahaan di Desa Bukit Penai ditutup total.
“Tapi kita juga mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Kapuas Hulu yang selama ini membantu memediasi kami dengan pihak perusahaan. Tapi kembali lagi pada pihak perusahaan tidak punya keinginan untuk berbuat saling menguntungkan baik kedua belah pihak, ” ungkapnya.
Sementara Martinus Ekok Kuasa Hukum PT RAP menyampaikan, bahwa masalah ini sebenarnya pada tahun 2013 atau 2015 sudah ada perdamaian antara pihak perusahaan dengan masyarakat desa terdahulu.
“Sekarang kok muncul lagi masalah yang sama pada tahun 2022. Aneh bin ajaib. Karena diduga ada oknum-oknum yang memgompori masalah ini sehingga ini menjadi masalah, ” ujarnya.
Martinus mengatakan, semestinya permasalahan ini sudah selesai, karena masyarakat pun sudah terima plasma, kenapa muncul lagi masalah ini di tahun 2022.
“Kemarin ada berita acara pemagaran aktivitas perusahaan itu, saya anggap dari TP3K itu keliru dengan surat yang disampaikan masyarakat. Sehingga masyarakat manja bisa melakukan pemagaran atau portal. Jika suatu saat nanti terjadi permasalahan hukum siap-siap menanggung resikonya, ” jelasnya.
Dengan deadlock nya pertemuan hari ini kata Martinus, biarkan masalah ini sambil berjalan karena ibarat air sungai itu dibiarkan mengalir terlebih dahulu dan semoga ada titik temunya.
Lanjut Martinus, dirinya juga membantah dalam persoalan ini, karena pihak perusahaan dianggap mengirim preman ke masyarakat Desa Penai, jelas itu tidak benar.
“Karena ini ada yang mengompori, dulu orang yang mengompori ini diam, ” ucapnya.
Sementara Stevanus Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat ini dengan perusahaan PT RAP merupakan persoalan lama.
“Jadi seharusnya perusahaan itu harus melunak kepada masyarakat, karena ini sama-sama ada faktor kepentingan. Karena kita juga maunya investasi di Kabupaten Kapuas Hulu berjalan dengan baik dan aman. Tentu harus memperhatikan antara satu dengan yang lain, ” ujarnya.
Politisi PKPI ini mengatakan, hadirnya perusahaan perkebunan sawit di Kapuas Hulu ini adalah untuk meng sejahterakan masyarakat, bukan membuat persoalan baru.
“Maka persoalan antara perusahaan dengan masyarakat itu harus cepat diselesaikan, janji-janji lama perusahaan itu juga harus segera direalisasikan. Lagipula masyarakat ini sudah menyerahkan lahannya, ” ungkapnya.
Terkait deadloknya pertemuan ini kata Stevanus, harusnya perusahaan itu melemahlah kepada masyarakat karena mereka menuntut itukan untuk keamanan masyarakat Kapuas Hulu juga.
“Kita harap masalah ini cepat selesai, karena kita juga pusing dengan perusahaan ini. Melunaklah perusahaan itu dengan masyarakat, ” ungkapnya.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Mohd Zaini mengataman, padahal sesuai harapan pada pertemuan ini sudah ada kesepakatan bersama (MOU) antara PT. RAP dengan masyarakat tentang pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit, namun belum juga terealisasi.
“Pemda sudah berusaha untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Terhadap hasil pertemuan hari ini kita akan laporkan ke Bupati, ” tutupnya. (Dul)