Kamis , 21 November 2024
Home / HEADLINE NEWS / Viral Ajakan Membubarkan Mahkamah Konstitusi, Ini Penjelasan Cornelis

Viral Ajakan Membubarkan Mahkamah Konstitusi, Ini Penjelasan Cornelis

Anggota Komisi II DPR-RI, Drs. Cornelis, MH

 

KALIMANTAN TODAY, JAKARTA – Ucapan Anggota Komisi II DPR-RI, Cornelis yang meminta untuk membubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada rapat kerja Komisi II bersama Kemendagri, KPU, serta penyelenggara Pemilu lainnya di komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (11/01/2023) merupakan respon terhadap putusan MK yang mencabut wewenang DPR menata daerah pemilihan (Dapil).

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kewenangan kepada KPU menata Dapil tanpa mengikutsertakan DPR dan pemerintah menjadi perdebatan dalam rapat kerja Komisi II hingga larut malam.

“Salah satu kesimpulan DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, DKPP, akhirnya bersepakat tetap mempertahankan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Lebih khusus lagi pasal 168 sistem Pemilu terbuka dan tertutup,” kata Cornelis saat ditemui Kalimantan Today, Selasa (17/01/2023).

“Karena keputusan gugatan dari MK kan belum. Lalu Pak Tito (Mendagri) ngotot tidak mau bunyi kesimpulan seperti itu. Berdebat sampailah tengah malam. Sampai jam 21.00, habis itu lanjut lagi. Jadi ribut, semua ribut,” sambungnya.

BACA JUGA: Perusahaan Sawit PT RAP di Kapuas Hulu Ditutup Sementara

BACA JUGA: Cornelis Semprot Sekretaris Bawaslu Bengkayang: Kalau Saya Gubernur Dulu, Saya Usir Pak

Alhasil, kesepakatan DPR bahwa untuk Dapil Provinsi dan Pusat, tetap. Sedangka Dapil untuk kabupaten itu sudah terlanjur disahkan KPU. Meski begitu, kata Cornelis, perdebatan kembali terjadi.

“Itulah berdebat, marah dengan Ketua KPU segala macam. Lalu semua takut dengan Mahkamah Konstitusi segala macam. Termasuklah Menteri Dalam Negeri. Tidak enaklah, inilah, itulah,” ungkap Legislator PDI Perjuangan itu.

“Aku bilang kalau memang pusing, pemerintah sudah bikin undang-undang bersama DPR yang menyangkut kewenangan kita, hanya diputus oleh enam sampai tujuh orang hakim konstitusi, sebaiknya MK itu dibubarkan saja. Daripada tidak ada undang-undang, terjadi kekosongan. Siapa yang berani bikin undang-undang. Sedangkan dia sudah melampaui kewenangannya,” bebernya.

Mantan Gubernur Kalbar dua periode itu menegaskan bahwa Komisi II tetap berpegang pada undang-undang. Penataan Dapil, kata dia, masuk dalam lampiran undang-undang.

“Seenaknya mereka mutus barang itu tidak mengikutsertakan DPR dan Pemerintah. Sedangkan yang membuat undang-undang itu DPR dan Pemerintah,” tegasnya. (ram/luk)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *